Berita

Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Haryono/RMOL

Politik

Data Keanggotaan Parpol di Sulbar TMS tapi Bisa Lolos, Bawaslu Sedang Proses Hukum KPU

SABTU, 26 NOVEMBER 2022 | 21:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Verifikasi faktual (verfak) yang telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 15 Oktober hingga 5 November 2022 terhadap 9 partai politik (parpol) non parlemen ternyata ditemukan dugaan pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Haryono, saat ditemui usai membuka Rapat Koordinasi Bawaslu dengan Media di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (26/11).

Totok menjelaskan, jajarannya di daerah menerima laporan terkait dugaan data keanggotaan parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS) bisa diloloskan oleh KPU RI.


"Spesifiknya ada keanggotan yang dilihat tidak memenuhi syarat, tapi bisa memenuhi syarat. Nah itu yang sedang berjalan saat ini," ujar Totok.

Dia memaparkan, dugaan pelanggaran yang dimaksud dan sedang diproses hukum oleh Bawaslu baru ditemukan di sat daerah.

"Sulawesi Barat, ada dugaan pelanggaran dan masih proses sidang," katanya.

Namun, lanjut Totok, untuk daerah-daerah lainnya yang juga melaksanakan verfak untuk 9 parpol non parlemen, hingga saat ini masih belum ditemukan adanya pelanggaran.

"Mulai tanggal 24 (November 2024) kemarin, kita lakukan pendampingan bersama KPU RI, sampai saat ini catatan dan evaluasi kepada KPU belum ada yang spesifik, masih on the track," ucapnya.

"Itu yang terjadi sampai saat ini, sambil kita lakukan kompilasi menarik data data dari kawan kawan. Untuk saat ini belum ada pelanggaran," demikian Totok menambahkan.

Adapun 9 parpol yang mengikuti tahapan verfak dibagi ke dalam 2 kategori. Yakni parpol yang pernah ikut pemilu sebelumnya namun tak lolos parliamentary threshold (PT), dan parpol baru.

Sebanyak 5 parpol masuk kategori parpol yang lolos PT dan harus mengikuti tahapan verfak di antaranya PBB, Hanura, Garuda, Perindo, dan PSI.

Sementara, 4 parpol yang tergolong baru adalah PKN, Partai Gelora Indonesia, Partai Buruh dan Partai Ummat. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya