Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Covid-19 Naik Lagi, Dinas Parekraf DKI Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Konser

SABTU, 12 NOVEMBER 2022 | 08:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Pada SK ini, terdapat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik, salah satunya pembatasan kapasitas penonton.

Keputusan ini telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali serta Kepgub 1109/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.

“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau crowd control management sesuai jumlah pengunjung. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja,” kata Andhika diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (12/11).

Lebih lanjut, Andhika menjelaskan, beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70% dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

Adapun hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Bukan hanya itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

"Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management. Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," demikian Andhika.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Penyesuaian Tarif Air Sudah Kantongi Rekomendasi KPK

Jumat, 07 Februari 2025 | 05:27

Bandara Gatot Subroto Way Kanan Kembali Beroperasi

Jumat, 07 Februari 2025 | 05:06

Dituduh Maling Sayuran, Bocah SD Disiksa Petugas Keamanan

Jumat, 07 Februari 2025 | 04:33

Tatib DPR Bisa Copot Pejabat Negara Inkonsitusional

Jumat, 07 Februari 2025 | 04:24

Gegara Cemburu, Sopir Truk Bakar Teman Wanitanya

Jumat, 07 Februari 2025 | 04:04

Ganti Kapolri-Panglima TNI Tetap Hak Prerogatif Presiden Bukan DPR

Jumat, 07 Februari 2025 | 03:32

Kebijakan Tata Niaga LPG 3 Kg Lindungi Masyarakat Kecil

Jumat, 07 Februari 2025 | 03:14

Indonesia Pusat Gravitasi Industri Kecantikan

Jumat, 07 Februari 2025 | 03:04

Penghematan Anggaran untuk Pencapaian Visi Presiden

Jumat, 07 Februari 2025 | 02:28

Pupuk Kaltim Tak Ada Urusan Lagi soal Polis Pensiunan

Jumat, 07 Februari 2025 | 02:10

Selengkapnya