Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Nurul Ghufron Sayangkan ICW Memahami Hukum Secara Letterlijk, Akibatnya Bikin Gaduh

RABU, 09 NOVEMBER 2022 | 22:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyayangkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) hanya memahami hukum secara letterlijk atau hanya memahami terhadap suatu teks terpaku pada apa yang dituliskan. Sehingga, menimbulkan kegaduhan yang tidak semestinya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ghufron menanggapi pernyataan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana yang meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk membaca ulang UU terkait kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri menemani tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua.

"Sangat disayangkan adik-adik dan pegiat antikorupsi memahami hukum secara letterlijk, dengan pemahaman yang sempit tersebut menimbulkan masalah yang semestinya tak ada masalah, sehingga menimbulkan kegaduhan yamg tidak semestinya," ujar Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (9/11).


Ghufron mengatakan, Pasal 36 Ayat 1 UU 30/2002 harus dipahami dan dibaca sebagai larangan personal kepada pimpinan untuk tidak mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung yang didasari atas kepentingan atau inisiasi sendiri.

"Jadi larangan untuk mengadakan pertemuan dengan alasan apapun tersebut adalah alasan pribadi apapun. Sementara yang dilakukan oleh Ketua KPK adalah didasarkan perintah tugas institusional, bukan sekedar diketahui bahkan dirapatkan dan ditugaskan mewakili lembaga KPK," kata Ghufron.

Untuk itu, Ghufron menyarankan, jika teman-teman pegiat antikorupsi seperti ICW konsisten pada semangat pemberantasan korupsi, khususnya dalam kasus Lukas, KPK sangat terbuka dan menghormati partisipasi segenap masyarakat yang mengawasi KPK.

"Namun mari kawal dan awasi KPK secara dewasa dalam kerja-kerja substansialnya, bukan pada hal yang tidak penting seperti ini, karena hanya akan mengurai energi dan perhatian yang tidak perlu, saya berharap kita tidak perlu memperpanjang masalah ini," pungkas Ghufron.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya