Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Nurul Ghufron Sayangkan ICW Memahami Hukum Secara Letterlijk, Akibatnya Bikin Gaduh

RABU, 09 NOVEMBER 2022 | 22:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyayangkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) hanya memahami hukum secara letterlijk atau hanya memahami terhadap suatu teks terpaku pada apa yang dituliskan. Sehingga, menimbulkan kegaduhan yang tidak semestinya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ghufron menanggapi pernyataan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana yang meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk membaca ulang UU terkait kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri menemani tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua.

"Sangat disayangkan adik-adik dan pegiat antikorupsi memahami hukum secara letterlijk, dengan pemahaman yang sempit tersebut menimbulkan masalah yang semestinya tak ada masalah, sehingga menimbulkan kegaduhan yamg tidak semestinya," ujar Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (9/11).


Ghufron mengatakan, Pasal 36 Ayat 1 UU 30/2002 harus dipahami dan dibaca sebagai larangan personal kepada pimpinan untuk tidak mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung yang didasari atas kepentingan atau inisiasi sendiri.

"Jadi larangan untuk mengadakan pertemuan dengan alasan apapun tersebut adalah alasan pribadi apapun. Sementara yang dilakukan oleh Ketua KPK adalah didasarkan perintah tugas institusional, bukan sekedar diketahui bahkan dirapatkan dan ditugaskan mewakili lembaga KPK," kata Ghufron.

Untuk itu, Ghufron menyarankan, jika teman-teman pegiat antikorupsi seperti ICW konsisten pada semangat pemberantasan korupsi, khususnya dalam kasus Lukas, KPK sangat terbuka dan menghormati partisipasi segenap masyarakat yang mengawasi KPK.

"Namun mari kawal dan awasi KPK secara dewasa dalam kerja-kerja substansialnya, bukan pada hal yang tidak penting seperti ini, karena hanya akan mengurai energi dan perhatian yang tidak perlu, saya berharap kita tidak perlu memperpanjang masalah ini," pungkas Ghufron.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya