Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

9 Parpol yang Diverfak Berstatus BMS, KPU Beri Kesempatan Perbaiki Dokumen Persyaratan

RABU, 09 NOVEMBER 2022 | 16:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil pelakasanaan verifikasi faktual (verfak) sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022 lalu telah diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada partai politik yang mengikuti tahapan ini.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, penyerahan hasil verfak ini diatur dalam Keputusan KPU RI 384/2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

"Berdasarkan Keputusan KPU RI No. 384 Tahun 2022, Rabu, 9 November 2022 adalah penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotan kepada partai politik," ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/11).


Berdasarkan norma dalam beleid itu, Idham menegaskan bahwa KPU RI belum bisa mengumumkan hasil verfak yang telah dilaksanakan jajarannya di tingkat kabupaten/kota.

"Ini bukan pengumuman, tapi penyampaian hasil verifikasi faktual kepada partai politik," sambungnya menegaskan.

Meski begitu, Idham memastikan bahwa untuk saat ini publik sudah bisa mengetahui gambaran umum dari hasil verfak yang telah dilaksanakan selama 3 pekan yang lalu.

Sebabnya, setelah ini KPU RI masih akan melaksanakan satu tahapan yang harus dijalankan, dan ini diberlakukan terhadap 9 parpol yang hasilnya verfaknya belum memenuhi syarat.

Tahapan yang dimaksud adalah tahapan verifikasi perbaikan yang akan dimulai pada Kamis besok (10/11).

"Ke-9 parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat)," urai Idham mengenai hasil verfak.

Maka dari itu, Idham meminta 9 parpol yang hasil verfaknya BMS untuk menjalankan tahapan verfak perbaikan.

"Bagi 9 partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, disilahkan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan pada tanggal 15 Oktober-4 November 2022," demikian Idham mengimbau.

Adapun 9 parpol yang mengikuti tahapan verfak dibagi ke dalam 2 kategori. Yakni parpol yang pernah ikut pemilu sebelumnya namun tak lolos parliamentary threshold (PT), dan parpol baru.

Sebanyak 5 parpol masuk kategori parpol yang lolos PT dan harus mengikuti tahapan verfak di antaranya PBB, Hanura, Garuda, Perindo, dan PSI.

Sementara, 4 parpol yang tergolong baru adalah PKN, Partai Gelora Indonesia, Partai Buruh dan Partai Ummat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya