Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

9 Parpol yang Diverfak Berstatus BMS, KPU Beri Kesempatan Perbaiki Dokumen Persyaratan

RABU, 09 NOVEMBER 2022 | 16:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil pelakasanaan verifikasi faktual (verfak) sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022 lalu telah diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada partai politik yang mengikuti tahapan ini.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, penyerahan hasil verfak ini diatur dalam Keputusan KPU RI 384/2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

"Berdasarkan Keputusan KPU RI No. 384 Tahun 2022, Rabu, 9 November 2022 adalah penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotan kepada partai politik," ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/11).

Berdasarkan norma dalam beleid itu, Idham menegaskan bahwa KPU RI belum bisa mengumumkan hasil verfak yang telah dilaksanakan jajarannya di tingkat kabupaten/kota.

"Ini bukan pengumuman, tapi penyampaian hasil verifikasi faktual kepada partai politik," sambungnya menegaskan.

Meski begitu, Idham memastikan bahwa untuk saat ini publik sudah bisa mengetahui gambaran umum dari hasil verfak yang telah dilaksanakan selama 3 pekan yang lalu.

Sebabnya, setelah ini KPU RI masih akan melaksanakan satu tahapan yang harus dijalankan, dan ini diberlakukan terhadap 9 parpol yang hasilnya verfaknya belum memenuhi syarat.

Tahapan yang dimaksud adalah tahapan verifikasi perbaikan yang akan dimulai pada Kamis besok (10/11).

"Ke-9 parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat)," urai Idham mengenai hasil verfak.

Maka dari itu, Idham meminta 9 parpol yang hasil verfaknya BMS untuk menjalankan tahapan verfak perbaikan.

"Bagi 9 partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, disilahkan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan pada tanggal 15 Oktober-4 November 2022," demikian Idham mengimbau.

Adapun 9 parpol yang mengikuti tahapan verfak dibagi ke dalam 2 kategori. Yakni parpol yang pernah ikut pemilu sebelumnya namun tak lolos parliamentary threshold (PT), dan parpol baru.

Sebanyak 5 parpol masuk kategori parpol yang lolos PT dan harus mengikuti tahapan verfak di antaranya PBB, Hanura, Garuda, Perindo, dan PSI.

Sementara, 4 parpol yang tergolong baru adalah PKN, Partai Gelora Indonesia, Partai Buruh dan Partai Ummat.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya