Berita

Pemeran video kebaya merah saat dirilis Polda Jawa Timur/RMOLJatim

Presisi

Video Kebaya Merah, Pemeran Pria Bos EO, Perempuannya Model

SELASA, 08 NOVEMBER 2022 | 18:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Identitas dua tersangka pemeran video porno "Kebaya Merah" terungkap. Pemeran pria berinisial ACS asal Surabaya merupakan Bos event organizer (EO). Namun belum diketahui bergerak dalam kegiatan apa yang sering ditangani ACS. Sedangkan pemeran perempuan berinisial AH adalah seorang model asal Malang, Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Farman menegaskan, kedua pemeran video porno tersebut adalah pasangan kekasih.

"Mereka pasangan kekasih. Yang pria pemilik EO (event organizer) dan yang perempuan model," tegas Farman dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (8/11).


Lebih lanjut Farman menyampaikan, dari barang bukti yang disita ditemukan ada 92 video porno produksi mereka berdua.

"Selama setahun ada 92 produksi video porno pesanan. Pesanan itu dari akun twiter. Dan harga per video berbeda-beda tergantung judul pesanan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, dua pemeran video porno yang viral di media sosial (Medsos) dengan judul "Kebaya Merah" telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, hasil penyelidikan terhadap tersangka dan barang bukti didapatkan ada 92 video porno produksi kedua tersangka berinisial ACS (pria) dan AH (perempuan).

"Dari barang bukti yang kami sita, dalam sebuah laptop warna hitam didapatkan 92 video porno. Video tersebut hasil produksi mereka berdua selama kurang lebih satu tahun," terang Farman.

Diketahui, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman membenarkan penangkapan dua orang pemeran video mesum kebaya merah yang viral di sosial media (Sosmed). Kedua pelaku ialah seorang pria berinisial ACS asal Surabaya dan seorang wanita berinisial AH asal Malang.

Farman mengaskan, penangkapan yang dilakukan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, dilakukan pada, Minggu 6 November 2022.

"Iya benar sudah dilakukan penangkapan kemarin malam sekitar jam 21.00 WIB oleh Subdit V Siber," ujar dia.

Lebih lanjut Farman menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan di Surabaya. Tepatnya di daerah Medokan, Rungkut Surabaya.

"Dua orang, seorang laki-laki berinisial ACS dan seorang perempuan berinisial AH. Penangkapan dilakukan di daerah Medokan," katanya.

Kombes Farman memastikan, mereka membuat video mesum itu di salah satu hotel daerah Gubeng, Surabaya. Namun, pihaknya belum membeberkan kapan video itu dibuat.

"Kemungkinan masyarakat menduga itu kebaya yang digunakan seperti masyarakat Bali. Tapi itu bukan di Bali, dilakukan di Surabaya, di salah satu hotel wilayah Gubeng ya. Kita pastikan, kita sudah mengetahui kamarnya dan pastikan seperti yang kita datangi beberapa waktu lalu," tambahnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya