Berita

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan/Net

Hukum

5 Jam Diperiksa di Polda Jatim, Ini Penjelasan Ketum PSSI

KAMIS, 03 NOVEMBER 2022 | 16:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah tak datang pada pemeriksaan sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pada hari ini, Kamis (3/11).

Pria yang karib disapa Iwan Bule ini diperiksa selama sekitar 5 jam di Mapolda Jatim, terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang.

"Terima kasih teman-teman media hari ini tanggal 3 November kami memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim karena minggu lalu mohon maaf kami tak bisa hadir," ucap Iwan Bule usai diperiksa sejak pukul 10.17 WIB hingga 15.05 WIB.

Iwan Bule pun menjelaskan kenapa ia tidak dapat memenuhi panggilan Diteskrimum pada pekan lalu. Ia beralasan ada sejumlah kegiatan yang harus diikuti, baik rapat koordinasi dan maupun rapat Piala Dunia U-20.

"Alhamdulillah tadi selain berita acara tambahan ada dokumen pendukung," imbuhnya.

Soal kelanjutan Liga Indonesia yang masih dihentikan, Iwan Bule menyebut hal tersebut sedang didiskusikan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan pihak klub.

Sejauh ini, Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Pelimpahan tahap pertama atas 6 tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut dibagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer, Suko Sutrisno, yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Lalu berkas perkara ketiga dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Tiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Yakin Gugatan PDIP di PTUN Tak Diterima, Otto Hasibuan: Game is Over!

Kamis, 25 April 2024 | 19:55

Rombongan PKS Tiba di Markas PKB, Koalisi Berlanjut?

Kamis, 25 April 2024 | 19:34

Prabowo Gembira Nasdem Mau Kerja Sama

Kamis, 25 April 2024 | 19:18

Ampera Indonesia Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Boyamin Saiman dalam Kasus Bupati Banjarnegara

Kamis, 25 April 2024 | 19:12

Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Ingin Zulhas Lanjutkan Pimpin PAN

Kamis, 25 April 2024 | 18:58

PT MMI Pastikan Sistem Manajemen K3 Pelindo Tower Aman

Kamis, 25 April 2024 | 18:57

TKN Tak Akan Ambil Langkah Hukum Pihak-pihak yang Adu Domba Prabowo dengan Jokowi

Kamis, 25 April 2024 | 18:48

Iwan Sumule: Tuduhan Pemilu Curang Tampak Hanya Pentas Demokrasi Komika

Kamis, 25 April 2024 | 18:35

Beda Pilihan Politik Tak Putuskan Persahabatan Prabowo dan Surya Paloh

Kamis, 25 April 2024 | 18:31

Airlangga Ditunjuk Ketua Percepatan Keanggotaan Indonesia di OECD

Kamis, 25 April 2024 | 18:24

Selengkapnya