Berita

Wali murid sekolah Islam terpadu di Kabupaten Tangerang yang menjadi korban investasi bodong melapor ke Polda Banten. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kerugian Capai Miliaran

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

MINGGU, 10 MEI 2026 | 02:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sejumlah wali murid sekolah Islam terpadu di Kabupaten Tangerang yang menjadi korban investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp4 miliar lebih melapor ke Polda Banten.

Laporan mereka teregistrasi dengan nomor LP/B/V/SPKT III. DITRESKRIMUM/2026 Polda Banten, tertanggal 8 Mei 2026. 

Pihak yang dilaporkan adalah Uzha Reina Nastity, yang merupakan salah satu wali murid sekolah swasta di Kabupaten Tangerang tersebut. 


Uzha dilaporkan atas tuduhan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana UU No 1/2023 hingga  UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Modus Uzha ialah menjanjikan para wali murid dengan keuntungan profit 10-15 persen perbulan jika menginvestasikan uang mereka selama 12 bulan atau setahun. 

Para korban investasi percaya lantaran Uzha mengaku sebagai pemasok bahan baku sembako ke Rumah Sakit Sari Asih Group. 

Kepada para korban, Uzha berdalih memerlukan modal untuk menjalankan proyek dari rumah sakit. 

Para korban ditawari menginvestasikan uang mereka, nominalnya dari puluhan hingga ratusan juta tiap korban. 

Karena sesama wali murid, korban tak menaruh rasa curiga kepada pelaku Uzha, karena dalam satu tahun pertama, investasi berjalan dan pelaku mengembalikan berikut dengan keuntungan yang dijanjikan. 

Ternyata itu merupakan trik Uzha untuk membuat para wali murid percaya untuk menginvestasikan uang nya kepada pelaku. 

Namun saat memasuki tahun 2026, pelaku mulai sulit dihubungi dan menghilang, hingga para wali murid mulai menaruh curiga. Total uang korban yang digelapkan mencapai Rp4 miliar lebih.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya