Berita

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto/RMOL

Politik

MK Bolehkan Menteri Nyapres Tidak Mundur, Bambang Pacul: Yang Penting Tidak Menggunakan Fasilitas Negara

SELASA, 01 NOVEMBER 2022 | 19:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menteri maupun pejabat tinggi negara tidak perlu mundur dari jabatannya ketika dicalonkan menjadi calon presiden pada pemilu mendatang.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Bambang ‘Pacul’ Wuryanto menuturkan bahwa selama tidak menggunakan fasiltas negara maka tidak perlu mundur dari jabatan.

"Yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Tidak mundur, sudah saya baca yang penting tidak menggunakan fasilitas negara,” tegas Pacul di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (1/11).


Ketua Komisi III DPR RI ini mengurai dalam UUD 7/2017 pada pasal 170 ayat 1 tentang Pemilu berbunyi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota DPR RI, pimpinan dan anggota MPR RI, pimpinan dan anggota DPD RI, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Sehingga menurutnya, Puan sebagai Ketua DPR RI Puan Maharani tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai ketua DPR lantaran boleh menjabat meski dicalonkan menjadi calon presiden.

"Tetapi khusus untuk Pimpinan DPR, anggota DPR anggota DPD tidak harus mundur. Asal tidak gunakan fasilitas negara,” tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya