Berita

Suasana sidang perdana gugatan perdata terhadap anggota DPRK Banda Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Ingkar Janji Menikahi, Anggota Dewan di Banda Aceh Digugat Seorang Perempuan

JUMAT, 28 OKTOBER 2022 | 03:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh berinisial H digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Pihak penggugat adalah seorang perempuan berinisial E yang menilai H telah ingkar janji untuk menikahi dirinya.

Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (27/10), dipimpin oleh Hakim Ketua Saptika Handini dan didamping dua hakim anggota yaitu Elfianti dan Tuti Anggraini.

Penggugat E tidak mengikuti persidangan dan hanya diwakili penasihat hukumnya, Yusi Muharnina dan Khalid Afandi. Pun dengan tergugat H yang hanya diwakili oleh penasihat hukumnya, Hidayat dan Rini.


Dalam sidang yang berlangsung selama satu jam tersebut disepakati akan dilakukan upaya mediasi baik dari penggugat maupun tergugat.

Menurut Majelis Hakim, jika upaya mediasi gagal, maka gugatan perdata ini dilanjutkan kembali ke persidangan. Sidang kemudian ditunda sampai adanya sebuah keputusan dalam mediasi yang dilakukan oleh mediator PN Banda Aceh.

Yusi Muharnina selaku kuasa hukum E menjelaskan, kasus yang dialami kliennya terjadi pada 2019 lalu atau antara 23 sampai 26 April 2019. Saat itu, tergugat H diduga melakukan bujuk rayu untuk melakukan perbuatan asusila dan berjanji akan menikahi penggugat.

Yusi mengatakan, kliennya juga sudah pernah melaporkan peristiwa tersebut ke sejumlah pihak. Di antaranya Badan Kehormatan Dewan (BKD), Kantor Low Center, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Psikologi.

Menurut Yusi, kasus ini juga sudah coba diselesaikan oleh ketua partai tempat H bernaung tapi tidak ada titik temu. Berdasarkan hal tersebut,  kliennya merasa diperlakukan tidak adil sehingga melakukan gugatan.

"Jadi kenapa adanya gugatan seperti ini, karena selama ini klien saya merasa kok enggak ada ya nilai keadilan ke dia, dari awal memang istilahnya janji mau dinikahi enggak, janji mau disewain toko enggak,” ujar Yusi, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

“Sudah ke mana-mana melapor tidak ada titik temu, makanya kami gugat biar ada efek jera," ujar Yusi menambahkan.

Lanjut Yusi, dalam perkara ini, tergugat dikenakan pasal 1365 KUHAPerdata, yaitu suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain diwajibkan membayar ganti rugi kepada orang tersebut.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya