Berita

Suasana sidang perdana gugatan perdata terhadap anggota DPRK Banda Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Ingkar Janji Menikahi, Anggota Dewan di Banda Aceh Digugat Seorang Perempuan

JUMAT, 28 OKTOBER 2022 | 03:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh berinisial H digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Pihak penggugat adalah seorang perempuan berinisial E yang menilai H telah ingkar janji untuk menikahi dirinya.

Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (27/10), dipimpin oleh Hakim Ketua Saptika Handini dan didamping dua hakim anggota yaitu Elfianti dan Tuti Anggraini.

Penggugat E tidak mengikuti persidangan dan hanya diwakili penasihat hukumnya, Yusi Muharnina dan Khalid Afandi. Pun dengan tergugat H yang hanya diwakili oleh penasihat hukumnya, Hidayat dan Rini.


Dalam sidang yang berlangsung selama satu jam tersebut disepakati akan dilakukan upaya mediasi baik dari penggugat maupun tergugat.

Menurut Majelis Hakim, jika upaya mediasi gagal, maka gugatan perdata ini dilanjutkan kembali ke persidangan. Sidang kemudian ditunda sampai adanya sebuah keputusan dalam mediasi yang dilakukan oleh mediator PN Banda Aceh.

Yusi Muharnina selaku kuasa hukum E menjelaskan, kasus yang dialami kliennya terjadi pada 2019 lalu atau antara 23 sampai 26 April 2019. Saat itu, tergugat H diduga melakukan bujuk rayu untuk melakukan perbuatan asusila dan berjanji akan menikahi penggugat.

Yusi mengatakan, kliennya juga sudah pernah melaporkan peristiwa tersebut ke sejumlah pihak. Di antaranya Badan Kehormatan Dewan (BKD), Kantor Low Center, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Psikologi.

Menurut Yusi, kasus ini juga sudah coba diselesaikan oleh ketua partai tempat H bernaung tapi tidak ada titik temu. Berdasarkan hal tersebut,  kliennya merasa diperlakukan tidak adil sehingga melakukan gugatan.

"Jadi kenapa adanya gugatan seperti ini, karena selama ini klien saya merasa kok enggak ada ya nilai keadilan ke dia, dari awal memang istilahnya janji mau dinikahi enggak, janji mau disewain toko enggak,” ujar Yusi, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

“Sudah ke mana-mana melapor tidak ada titik temu, makanya kami gugat biar ada efek jera," ujar Yusi menambahkan.

Lanjut Yusi, dalam perkara ini, tergugat dikenakan pasal 1365 KUHAPerdata, yaitu suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain diwajibkan membayar ganti rugi kepada orang tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya