Berita

Suasana sidang perdana gugatan perdata terhadap anggota DPRK Banda Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Ingkar Janji Menikahi, Anggota Dewan di Banda Aceh Digugat Seorang Perempuan

JUMAT, 28 OKTOBER 2022 | 03:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh berinisial H digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Pihak penggugat adalah seorang perempuan berinisial E yang menilai H telah ingkar janji untuk menikahi dirinya.

Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (27/10), dipimpin oleh Hakim Ketua Saptika Handini dan didamping dua hakim anggota yaitu Elfianti dan Tuti Anggraini.

Penggugat E tidak mengikuti persidangan dan hanya diwakili penasihat hukumnya, Yusi Muharnina dan Khalid Afandi. Pun dengan tergugat H yang hanya diwakili oleh penasihat hukumnya, Hidayat dan Rini.


Dalam sidang yang berlangsung selama satu jam tersebut disepakati akan dilakukan upaya mediasi baik dari penggugat maupun tergugat.

Menurut Majelis Hakim, jika upaya mediasi gagal, maka gugatan perdata ini dilanjutkan kembali ke persidangan. Sidang kemudian ditunda sampai adanya sebuah keputusan dalam mediasi yang dilakukan oleh mediator PN Banda Aceh.

Yusi Muharnina selaku kuasa hukum E menjelaskan, kasus yang dialami kliennya terjadi pada 2019 lalu atau antara 23 sampai 26 April 2019. Saat itu, tergugat H diduga melakukan bujuk rayu untuk melakukan perbuatan asusila dan berjanji akan menikahi penggugat.

Yusi mengatakan, kliennya juga sudah pernah melaporkan peristiwa tersebut ke sejumlah pihak. Di antaranya Badan Kehormatan Dewan (BKD), Kantor Low Center, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Psikologi.

Menurut Yusi, kasus ini juga sudah coba diselesaikan oleh ketua partai tempat H bernaung tapi tidak ada titik temu. Berdasarkan hal tersebut,  kliennya merasa diperlakukan tidak adil sehingga melakukan gugatan.

"Jadi kenapa adanya gugatan seperti ini, karena selama ini klien saya merasa kok enggak ada ya nilai keadilan ke dia, dari awal memang istilahnya janji mau dinikahi enggak, janji mau disewain toko enggak,” ujar Yusi, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

“Sudah ke mana-mana melapor tidak ada titik temu, makanya kami gugat biar ada efek jera," ujar Yusi menambahkan.

Lanjut Yusi, dalam perkara ini, tergugat dikenakan pasal 1365 KUHAPerdata, yaitu suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain diwajibkan membayar ganti rugi kepada orang tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya