Berita

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo/Net

Hukum

Roy Suryo Dijerat Tiga Pasal, Terancam Lima Tahun Penjara

KAMIS, 13 OKTOBER 2022 | 01:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

Koordinator JPU Tri Anggoro Mukti yang membacakan dakwaan menyampaikan bahwa Roy Suryo dijerat dengan tiga pasal.

"Kami mendakwakan dalam bentuk dakwaan alternatif pertama Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 A UU No 19/2016 tentang perubahan UU 11 tentang ITE. Dakwaan kedua itu Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga pasal 15 UU 1/946 tentang peraturan hukum pidana," kata  JPU Tri Anggoro.


Dakawaan ini, kata Tri, lantaran perbuatan Roy Suryo dianggap telah menyebarkan informasi tidak benar terkait kenaikan harga tiket Candi Borobudur dan tidak memiliki kapasitas menjelaskan makna stupa pada Candi Borobudur.

Adapun dengan dakwaan pasal 156A UU Hukum Pidana lantaran Roy Suryo dianggap melukai perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

"Ketiga Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 19 UU 1/1946 lantaran dianggap menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Tri.

Atas tiga pasal yang didakwa tersebut, Roy terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.

Oleh Polda Metro Jaya, sebelumnya Roy Suryo  ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.

Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU 1/1946.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya