Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Politik

Agar Perkara Cepat Selesai, Firli Bahuri Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

SELASA, 11 OKTOBER 2022 | 19:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus dugaan suap dan grarifikasi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan cepat selesai jika Gubernur Papua Lukas Enembe memenuhi panggilan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya kira ini akan bisa selesai bilamana Pak Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua yang terpercaya, sudah 2 kali (periode) jadi gubernur tentu beliau adalah warga negara yang baik dan kita berharap beliau akan penuhi panggilan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri usai rapat di Istana Negara, Selasa (11/10).

Sebab hingga saat ini, Lukas Enembe mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit. Namun, di saat yang bersamaan ratusan simpatisan Lukas Enembe menjaga ketat kediaman pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura. Mereka memblokade jalan menggunakan ekskavator tidak jauh dari jalan poros.


Terkait hal ini, Firli mengaku terus mengupayakan untuk menghadirkan Lukas ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.

"KPK sampai saat ini masih melakukan komunikasi dengan pengacara Lukas Enembe terkait dengan pertanggungjawaban dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua dan kita tentu sangat menjunjung tinggi HAM," katanya.

Firli menyebutkan, KPK lebih memilih untuk menjaga HAM milik Lukas Enembe dalam penanganan kasus tersebut, termasuk hak Lukas untuk mendapatkan pengobatan.

"Karena dalam hukum acara pidana pun diatur bahwa seseorang itu memang harus kita hormati hak-haknya dan kita berikan. Kalau seandainya orang yang kita butuhkan keterangannya dalam keadaan sakit, tentu kita juga akan harus melakukan pengobatan, termasuk juga misalnya keperluan untuk dokter," sambungnya.

Menurut Firli, KPK berkomitmen untuk melakukan komunikasi dengan Lukas Enembe termasuk pengacara Lukas.

"Saya berharap Pak Lukas Enembe selaku Gubernur Papua memberikan kesempatan kepada kita dan beliau sendiri memberikan keterangan kepada kita sehingga membuat terang dugaan tindak pidana yang dilakukan," ucap Firli.

Artinya, Firli menyebutkan, KPK belum akan melakukan upaya paksa terhadap Lukas Enembe.

“Kita bekerja tetap, karena prinsip-prinsip tugas pelaksanaan hukum KPK itu satu kepentingan umum, dua transparan, tiga akuntabel, empat proporsionalitas dan lima itu tentu menjamin kepastian hukum dan keadilan yang juga tidak kalah penting adalah menghormati HAM," tutur Firli.

KPK juga telah memanggil istri dan anak Lukas Enembe yaitu Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe pada 5 Oktober 2022, namun keduanya mengirimkan surat penolakan menjadi saksi.

Menurut Petrus Bala Pattyona selaku anggota tim hukum, secara yuridis bahwa keduanya merupakan istri dan anak Lukas Enembe sehingga dapat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi karena undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU 31/999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir atau membekukan rekening Lukas Enembe senilai Rp 71 miliar. Salah satu hasil analisis PPATK adalah transaksi setoran tunai Lukas Enembere senilai 55 juta dolar AS atau Rp 560 miliar.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya