Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOL

Politik

Gugatan Ditolak PTUN, Partai IBU Melawan

SABTU, 08 OKTOBER 2022 | 10:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait hasil pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut terkonfirmasi dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang diakses Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/10).

Dalam SIPP disebutkan, putusan PTUN menolak gugatan Partai IBU disampaikan pada 22 September 2022 lalu. Partai IBU pun telah mendaftarkan upaya perlawanan ke PTUN pada Kamis (6/10).


PTUN sendiri sudah menetapkan Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan Jurusita untuk memproses upaya perlawanan yang diajukan Partai IBU pada Jumat kemarin (7/10).

Adapun pokok gugatan Partai IBU teriri dari lima poin. Pertama, menyatakan Partai IBU memenuhi Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum.

Kedua, membatalkan surat model pengembalian pendaftaran partai dengan judul "Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum".

Ketiga, membatalkan sipol sebagai penentu kelolosan terpenuhinya Persyaratan Pendaftaran Partai IBU sebagai calon peserta Pemilu.

Keempat, membatalkan secara sistematis administrasi pendaftaran Partai IBU sebagai calon peserta pemilu dalam sipol, baik menyangkut syarat minimal dan penentuan Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang ditentukan oleh KPU RI dan tetap mengacu kepada Pasal 177 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya