Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOL

Politik

Gugatan Ditolak PTUN, Partai IBU Melawan

SABTU, 08 OKTOBER 2022 | 10:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait hasil pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut terkonfirmasi dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang diakses Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/10).

Dalam SIPP disebutkan, putusan PTUN menolak gugatan Partai IBU disampaikan pada 22 September 2022 lalu. Partai IBU pun telah mendaftarkan upaya perlawanan ke PTUN pada Kamis (6/10).


PTUN sendiri sudah menetapkan Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan Jurusita untuk memproses upaya perlawanan yang diajukan Partai IBU pada Jumat kemarin (7/10).

Adapun pokok gugatan Partai IBU teriri dari lima poin. Pertama, menyatakan Partai IBU memenuhi Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum.

Kedua, membatalkan surat model pengembalian pendaftaran partai dengan judul "Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum".

Ketiga, membatalkan sipol sebagai penentu kelolosan terpenuhinya Persyaratan Pendaftaran Partai IBU sebagai calon peserta Pemilu.

Keempat, membatalkan secara sistematis administrasi pendaftaran Partai IBU sebagai calon peserta pemilu dalam sipol, baik menyangkut syarat minimal dan penentuan Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang ditentukan oleh KPU RI dan tetap mengacu kepada Pasal 177 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya