Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOL

Politik

Gugatan Ditolak PTUN, Partai IBU Melawan

SABTU, 08 OKTOBER 2022 | 10:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait hasil pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut terkonfirmasi dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang diakses Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/10).

Dalam SIPP disebutkan, putusan PTUN menolak gugatan Partai IBU disampaikan pada 22 September 2022 lalu. Partai IBU pun telah mendaftarkan upaya perlawanan ke PTUN pada Kamis (6/10).

PTUN sendiri sudah menetapkan Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan Jurusita untuk memproses upaya perlawanan yang diajukan Partai IBU pada Jumat kemarin (7/10).

Adapun pokok gugatan Partai IBU teriri dari lima poin. Pertama, menyatakan Partai IBU memenuhi Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum.

Kedua, membatalkan surat model pengembalian pendaftaran partai dengan judul "Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum".

Ketiga, membatalkan sipol sebagai penentu kelolosan terpenuhinya Persyaratan Pendaftaran Partai IBU sebagai calon peserta Pemilu.

Keempat, membatalkan secara sistematis administrasi pendaftaran Partai IBU sebagai calon peserta pemilu dalam sipol, baik menyangkut syarat minimal dan penentuan Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang ditentukan oleh KPU RI dan tetap mengacu kepada Pasal 177 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

UPDATE

DPR Sambut Baik Upaya Indonesia Ingin Gabung BRICS Plus

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:53

Divonis 20 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan di Subang Ajukan Kasasi

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:37

Asupan Protein Ikan Pegang Peran Penting Gizi Rakyat

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:15

Fraksi PKS Dukung Visi Swasembada Pangan dan Energi Prabowo

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:58

Aksi Heroik Kapal Bakamla

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:46

Lahan Tembakau Blora Berkembang Pesat, Petani Sejahtera

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:03

Bermain Imbang 0-0 Lawan Australia, Timnas U-17 Pastikan Lolos Piala Asia

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:50

Bukit Tidar yang Penuh Kenangan

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:24

DPD Dorong Lemhanas Bikin Film Bertema Patriotisme

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:08

Pakar Hukum Endus Ada Pengkondisian Kasus Denny Indrayana

Senin, 28 Oktober 2024 | 02:29

Selengkapnya