Berita

Ferdy Sambo saat diserahkan penyidik Polri kepada Kejaksaan/Ist

Hukum

Jampidum Janji Seret Ferdy Sambo ke Pengadilan Paling Lambat Senin Pekan Depan

RABU, 05 OKTOBER 2022 | 13:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo telah diserahkan oleh penyidik Polri kepada kejaksaan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyampaikan bahwa pihaknya akan optimal untuk merampungkan berkas dakwaan, sehingga sesegera mungkin menyeret Ferdy Sambo ke meja hijau alias pengadilan.

"Kami sesegera mungkin melimpahkan, kami minta paling lambat hari Senin sudah di pengadilan, saya sudah gariskan hari Senin," kata Fadil kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10).


Adapun nantinya, kata Fadil, Ferdy Sambo bakal disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fadil menegaskan, dipercepatnya pelimpahan berkas dakwaan ini merupakan komitmen pihaknya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat, wabil khusus terhadap pihak yang berperkara.

"Karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, sehingga kami tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan," ujarnya.

Hari ini, penyidik polri resmi melimpahkan para tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada kejaksaan. Adapun para tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan istrinya Putri Candrawathi.

Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP, junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selambat-lambatnya 20 tahun.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya