Berita

Emil Dardak saat menjadi salah satu narasumber diskusi bertajuk "Dilema Pilpres 2024, Bincang Ulang Presidential Treshold dan Batas Minimal Usia Presiden" di Jakarta/Repro

Politik

Syarat Batasan Usia 40 Tahun untuk jadi Capres-Cawapres, Emil Dardak: Macron Terpilih di Usia 38

SABTU, 01 OKTOBER 2022 | 22:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Politisi Partai Demokrat Emil Dardak mengungkap bahwa ia tidak mungkin jadi capres atau cawapres 2024 karena usianya belum 40 tahun.

Pernyataan tersebut ia sampaikan di sebuah forum diskusi yang bertajuk "Dilema Pilpres 2024, Bincang Ulang Presidential Treshold dan Batas Minimal Usia Presiden" di Jakarta, Sabtu (1/10).

"Banyak yang bilang ke saya, kenapa nggak mengikuti jejak Pak Sandi Uno, dari Wagub menuju Cawapres. Saya bilang saya nggak bisa, karena pada 2024 mendatang usia saya belum 40 tahun,” kata dia.


Padahal, ia mencontohkan, di Perancis seorang yang sudah bisa memilih, maka dia juga boleh dipilih, yakni di usia 18. Aturan tersebut pernah direvisi pada tahun 74 yakni jadi 21 tahun, lalu dikembalikan lagi jadi 18 tahun.

"Macron di Perancis terpilih usia 38. Presiden New Zealand usia 30an. Sutan Syahrir juga dulu jadi Perdana Menteri usia 36", terangnya. Karena itu, ikhtiar untuk meninjau ulang aturan syarat minimal Presiden, layak untuk dipikirkan bersama.

Di samping itu, Wakil Gubernur Jawa Timur tersebut dengan tegas menyampaikan bahwa ia tidak setuju dengan sistem yang tengah berjala saat ini, karena Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dilakukan serentak. Karena acuan ambang batas Presidential Treshold yang digunakan adalah hasil perolehan Pileg 5 tahun sebelumnya.

"Ini yang menurut saya kurang ideal, bahkan tidak ideal", terangnya.

Selain dihadiri oleh Emil, diskusi tersebut juga dihadiri oleh Politisi Beken Fadli Zon, Puteri Komaruddin Golkar, Brigitta Lasut Nasdem, Pengamat Adi Prayitno, Korpus BEM SI, dan dipandu oleh Budi dan Ari dari Totalpolitik.com.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya