Berita

Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat/Net

Politik

Dengar Febri Bela Sambo, Ketua YLBHI: Sesuai UU, Advokat Bisa Menolak Jika Bertentangan dengan Hati Nurani

RABU, 28 SEPTEMBER 2022 | 20:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Keputusan Febri Diansyah membela Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat disayangkan sejumlah pihak.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur bahkan meminta agar Febri kembali meresapi UU Tentang Advokat, Pasal 3 huruf a dimana seorang advokat bisa menolak permintaan untuk menjadi kuasa hukum jika bertentangan dengan hati nurani.

“Saya ingin bilang, bahwa sesuai UU, advokat bisa menolak permohonan bantuan hukum jika bertentangan dengan hati nurani. Silahkan dipertimbangkan masak-mask di sini bung,” kata M Isnur dalam unggahanya di akun Twitter pribadinya, Rabu (28/9).


Bagi Isnur, jika Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo memiliki tujuan untuk membuka fakta yang sebenarnya dan objektif sangatlah tidak mungkin.

“Penasihan hukum itu posisinya defend the right of client (membela hak klien). Not to open all the problem (bukan untuk membuka semua maslah),” tegas Isnur.

Febri Diansyah memutuskan menjadi bagian dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo bersama satu rekannya yang juga mantan pegawai KPK yang tak lulus TWK Rasmala Aritonang. Febri kebagian untuk mendampingi Putri, dan rekannya itu bertugas untuk mendampingi Ferdy Sambo.

"Saya paham, ada yang setuju ada yang tidak. Mungkin juga ada yang marah, kecewa, atau bahkan mendukung," ujar Febri.



Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya