Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat terima penghargaan dari BKN/RMOLJakarta

Politik

Jelang Pensiun, Anies Bawa Pemprov DKI Raih Penghargaan BKN

SENIN, 26 SEPTEMBER 2022 | 13:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berhasil mengantarkan Pemprov DKI Jakarta meraih berbagai penghargaan.

Teranyar, Pemprov DKI Jakarta kembali memperoleh penghargaan dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dalam kategori Penilaian Kompetensi Pemerintah Provinsi Tipe Besar, serta Penerapan Pemanfaatan Data Sistem Informasi dan CAT.

Penghargaan ini, dipersembahkan Anies jelang berakhir masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober mendatang.


"Atas nama Provinsi DKI Jakarta menyampaikan terima kasih atas penghargaan BKN Award 2022 yang telah diberikan, dan kami akan terus berbenah dalam meningkatkan Manajemen ASN," ujar Anies di Hotel Aston Kartika Tower, Grogol, Jakarta Barat, pada Senin (26/9).

Menurutnya, penghargaan ini adalah cermin dari setiap upaya yang telah dilakukan Pemda dalam mewujudkan pelayanan dan peningkatan kualitas terhadap SDM-nya.

"Sehingga mampu memberikan performa terbaik untuk melayani masyarakat," sambungnya.

Di samping itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengucapkan selamat kepada ASN Provinsi/Kabupaten dan Kota lainnya yang telah menerima penghargaan, serta mengharapkan peningkatan pelayanan kepegawaian semakin baik di wilayahnya masing-masing.

Hal ini karena ASN turut menentukan baik buruknya pemberian pelayanan dan akselerasi kesejahteraan bagi masyarakat. Namun baik atau buruknya ASN juga ditentukan oleh tata kelola kepegawaian karena dengan pengelolaan yang baik, diharapkan akan tercipta ASN yang profesional, berkinerja, dan terus berkembang, serta sejahtera.

"Peranan manajemen SDM akan sangat menentukan keberhasilan dan kegagalan organisasi dalam mencapai tujuan organisasi," tegas Anies.

Oleh karena itu, mantan Rektor Universitas Paramadina itu turut mengimbau pengelola kepegawaian di Jakarta mempunyai kewajiban untuk memahami perubahan yang semakin kompleks dalam tuntutan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Hal ini juga untuk mengantisipasi perkembangan teknologi, sehingga pengelola kepegawaian juga dapat memberikan kebutuhan yang tepat bagi ASN.

"Selain tentang pengelolaan kepegawaian, dalam UU 5/2014 tentang ASN juga mengamanatkan ASN untuk netral dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun, karena karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan," pungkas Anies.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya