Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat terima penghargaan dari BKN/RMOLJakarta

Politik

Jelang Pensiun, Anies Bawa Pemprov DKI Raih Penghargaan BKN

SENIN, 26 SEPTEMBER 2022 | 13:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berhasil mengantarkan Pemprov DKI Jakarta meraih berbagai penghargaan.

Teranyar, Pemprov DKI Jakarta kembali memperoleh penghargaan dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dalam kategori Penilaian Kompetensi Pemerintah Provinsi Tipe Besar, serta Penerapan Pemanfaatan Data Sistem Informasi dan CAT.

Penghargaan ini, dipersembahkan Anies jelang berakhir masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober mendatang.


"Atas nama Provinsi DKI Jakarta menyampaikan terima kasih atas penghargaan BKN Award 2022 yang telah diberikan, dan kami akan terus berbenah dalam meningkatkan Manajemen ASN," ujar Anies di Hotel Aston Kartika Tower, Grogol, Jakarta Barat, pada Senin (26/9).

Menurutnya, penghargaan ini adalah cermin dari setiap upaya yang telah dilakukan Pemda dalam mewujudkan pelayanan dan peningkatan kualitas terhadap SDM-nya.

"Sehingga mampu memberikan performa terbaik untuk melayani masyarakat," sambungnya.

Di samping itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengucapkan selamat kepada ASN Provinsi/Kabupaten dan Kota lainnya yang telah menerima penghargaan, serta mengharapkan peningkatan pelayanan kepegawaian semakin baik di wilayahnya masing-masing.

Hal ini karena ASN turut menentukan baik buruknya pemberian pelayanan dan akselerasi kesejahteraan bagi masyarakat. Namun baik atau buruknya ASN juga ditentukan oleh tata kelola kepegawaian karena dengan pengelolaan yang baik, diharapkan akan tercipta ASN yang profesional, berkinerja, dan terus berkembang, serta sejahtera.

"Peranan manajemen SDM akan sangat menentukan keberhasilan dan kegagalan organisasi dalam mencapai tujuan organisasi," tegas Anies.

Oleh karena itu, mantan Rektor Universitas Paramadina itu turut mengimbau pengelola kepegawaian di Jakarta mempunyai kewajiban untuk memahami perubahan yang semakin kompleks dalam tuntutan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Hal ini juga untuk mengantisipasi perkembangan teknologi, sehingga pengelola kepegawaian juga dapat memberikan kebutuhan yang tepat bagi ASN.

"Selain tentang pengelolaan kepegawaian, dalam UU 5/2014 tentang ASN juga mengamanatkan ASN untuk netral dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun, karena karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan," pungkas Anies.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya