Berita

Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain/Repro

Hukum

Hakim Agungnya Ditangkap karena Suap, MA Harap KPK Tetap Terapkan Asas Praduga Tak Bersalah

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2022 | 22:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mahkamah Agung (MA) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengemukakan asas praduga tak bersalah dalam memproses hukum Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan sembilan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain saat mengikuti konferensi pers bersama KPK saat mengumumkan penahanan terhadap Hakim Agung Sudrajad yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Pertama-tama, kami dari Mahkamah Agung di satu sisi merasa sangat prihatin dengan kejadian seperti ini yang telah terjadi, dan di satu sisi yang lain kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh KPK," ujar Zahrul kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (23/9).


Apresiasi yang ditujukan untuk KPK yaitu dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi MA. Di mana kata Zahrul, MA selama ini berusaha dan tidak henti-hentinya meningkatkan kredibilitas daripada aparatur pengadilan.

"Oleh sebab itu, kami dari Mahkamah Agung akan memberikan sepenuhnya, mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh KPK. Dan kami menyerahkan permasalahan ini ke dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh KPK," kata Zahrul.

Zahrul mengaku, MA akan mendukung dan akan memberikan segala sesuatu yang dibutuhkan KPK guna menuntaskan kasus yang menjerat Hakim Agung.

"Kami akan memberikan data-data atau apa yang dibutuhkan KPK di dalam hal ini. Oleh sebab itu, kami dari MA akan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada KPK untuk menyelesaikannya secara hukum tentu saja dengan mengemukakan asas praduga yang tidak bersalah, sesuai dengan asas hukum pemeriksaan kita," harap Zahrul.

Selain itu kata Zahrul, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, MA akan melakukan pemberhentian sementara terhadap aparatur peradilan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, seperti yang dialami Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

KPK secara resmi mengumumkan 10 orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu (21/9). Kesepuluh orang tersangka itu resmi diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat dinihari (23/9).

Kesepuluh orang yang ditetapkan tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.

Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur KSP ID; dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Awalnya, KPK menahan tujuh tersangka pada Jumat dinihari (23/9). KPK selanjutnya kembali menahan Hakim Agung Sudrajad pada Jumat sore (23/9) usai menyerahkan diri ke KPK.

Sehingga, masih ada dua tersangka yang belum ditahan, yakni tersangka Ivan dan Heryanto.

Perkara ini di awali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diajukan HT dan Ivan dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep dan Eko.

Saat proses persidangan di tingkat PN dan Pengadilan Tinggi (PT), HT dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut. Sehingga, melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat Kasasi pada MA.

Pada 2022, dilakukan pengajuan Kasasi oleh HT dan Ivan dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pengurusan Kasasi ini, diduga Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep dan Eko.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy dengan adanya pemberian sejumlah uang.

Desy selanjutnya turut mengajak Muhajir dan Elly untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. Desy diduga sebagai representasi dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Terkait sumber dana yang diberikan Yosep dan Eko pada Majelis Hakim berasal dari HT dan Ivan IDKS. Sementara itu, jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko kepada Desy sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar yang kemudian oleh Desy dibagi lagi dengan pembagian Desy menerima sekitar Rp 250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp 850 juta, Elly menerima sekitar Rp 100 juta, dan Hakim Agung Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly.

Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan Kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari Desy ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari Albasri sejumlah sekitar Rp 50 juta.

KPK menduga Desy dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya