Berita

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin/RMOLJakarta

Presisi

Bersenjata, Seorang Pengedar Sabu Sempat Melawan saat Ditangkap Polisi

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 18:07 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat sempat mendapat perlawanan saat hendak mengamankan pengedar sabu berinisial PS (23).

Rupanya, PS adalah hendak melawan dengan senjata api jenis air softgun dan juga senjata tajam berupa celurit.

"Di TKP sedikit perlawanan karena yang bersangkutan punya sajam dan senpi dan anak panah yang diperoleh melalui online," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin di Mapolres Metro Jakpus, Kamis (22/9).


Bukan hanya itu, Komarudin menyebut pistol air softgun yang berwarna krem melekat erat pada tubuh PS.

Beruntung, PS bisa bersifat lebih kooperatif dan langsung diamankan penyidik.

"Alhamdulilah tak ada anggota yang terluka tapi pada saat digerebek yang bersangkutan sempat keluarkan senpi dugaan kami akan lakukan perlawanan," kata Komarudin.

Fakta lainnya, selain hendak melakukan perlawanan, PS rupanya mantan residivis kasus tawuran yakni penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa.

"Tersangka PS ini adalah residivis kasus pengeroyokan yang korbannya meninggal dunia dan jalani hukuman 5 tahun," kata Komarudin.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan IH (21), dan AS (21) dengan barang bukti narkotika sabu sebanyak 569,58 gram dan ganja 9,45 gram.

Para tersangka pun dijerat pasal 114 sub pasal 112 junto132 serta sub 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya