Berita

Empat tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Polda Lampung/RMOLLampung

Presisi

Tangkap 4 Orang, Polda Lampung Amankan 35 Kg Sabu

SELASA, 20 SEPTEMBER 2022 | 22:56 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Polri kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Terbaru, Polda Lampung menyita 35 Kg Sabu dan 5.000 Butir Pil Ekstasi dengan logo Happy Five.

Modus jaringan yang ditangkap itu dengan narkoba itu dikemas dalam paket kotak kue bakpia.

Selain narkoba juga diamankan 4 tersangka jaringan narkoba antar provinsi ini.


Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto mengatakan, keempat tersangka yang berhasil diamankan berinisial AZ, PT, AG, dan ZL.

Keempatnya diamankan di Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Selatan.

Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 35 kg sabu-sabu dan 5.000 butir pil happy five.

Adapun keempat tersangka merupakan jaringan antar provinsi. Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang bukti tersebut rencananya akan dikirim dari Sumatera Utara menuju Jakarta menggunakan Bus.

"Para pelaku mengemas narkoba ini dengan menggunakan dus kue bakpia lalu memasukkan kedalam kotak kecil kemasan bakpia yang diisi sabu sabu tersebut masing masing 1 kg. Pada saat dibagasi kardus kue bakpia ini ditutupi dengan sparepart mobil," ungkap Ujang seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya