Berita

Pengamat penerbangan, Alvin Lie/Net

Politik

Soal Investigasi Jatuhnya Pesawat Bonanza, Alvin Lie: Maaf, Setahu Saya Ranah KNKT Terbatas pada Transportasi Sipil

MINGGU, 11 SEPTEMBER 2022 | 22:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dianggap tidak memiliki kewenangan dalam melakukan investigasi jatuhnya pesawat latih Bonanza milik TNI Angkatan Laut (AL). Mengingat, KNKT terbatas pada transportasi sipil.

Demikian pendapat yang disampaikan oleh Pengamat penerbangan, Alvin Lie dalam tulisannya di akun Twitternya @alvinlie21 menanggapi pernyataan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono yang menyatakan belum melakukan investigasi atas jatuhnya pesawat Bonanza karena masih akan melakukan koordinasi dengan KNKT.

"Maaf, setahu saya ranah KNKT terbatas pada transportasi sipil. Namanya saja Komite Nasional Keselamatan Transportasi," ujar Alvin seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL Minggu malam (11/9).


Sementara itu kata Alvin, pesawat Bonanza TNI AL merupakan pesawat latih militer, bukan sarana transportasi sipil. Sehingga, investigasi jatuhnya pesawat itu bukan ranahnya KNKT.

"Ketika kapal selam KRI Nanggala 402 tenggelam apakah libatkan KNKT?" tanya Alvin menutup.

Sementara itu, dalam Peraturan Presiden (Perpres) 102/2022 tentang KNKT dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 menjelaskan secara rinci soal KNKT.

Di mana, Pasal 1 tersebut memuat lima poin. Yakni, Komite Nasional Keselamatan Transportasi yang selanjutnya disingkat KNKT adalah institusi yang independen dalam melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi; transportasi adalah salah satu mata rantai jaringan distribusi barang dan mobilitas penumpang yang berkembang sangat dinamis serta berperan dalam mendukung, mendorong, dan menunjang segala aspek kehidupan, baik dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Selanjutnya, kecelakaan transportasi adalah peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana transportasi yang mengakibatkan kerusakan sarana transportasi, korban jiwa, dan/atau kerugian harta benda; investigasi kecelakaan transportasi adalah kegiatan penelitian terhadap penyebab kecelakaan transportasi dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan objektif agar tidak terjadi kecelakaan transportasi dengan penyebab yang sama; menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya