Berita

Polda Lampung rilis hasil reka ulang penembakan Aipda Ahmad Kurnain/RMOLLampung

Presisi

Hasil Reka Ulang, Polisi Penembak Polisi di Lampung Tengah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

RABU, 07 SEPTEMBER 2022 | 02:20 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dua puluh satu adegan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Aipda Ahmad Kurnain anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan selesai dilakukan.

Rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka Aipda Rudu Suryanto Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah, pada Selasa sore (6/9) digelar di rumah korban.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLLampung, dalam proses reka ulang disaksikan Kabidpropam Kombes Syarhan.


Rekonstruksi bermula saat tersangka sedang piket di Mapolsek Way Pengubuan, mendapatkan telepon dari sang istri. Sang istri menelpon bahwa dirinya sedang sakit demam. Tersangka lalu minta izin pulang dengan rekan-rekanya yang piket. Di perjalanan tersangka justru selalu terbayang dengan wajah korban yang seringkali meledeknya.

Saat arah pulang harusnya pelaku belok kiri ke rumahnya di Kampung Karangendah Kecamatan Terbanggi Besar, tapi belok kanan menuju jalan lingkar Barat menuju rumah korban malam itu.

Reka adegan digelar di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni 1-4 di Jalinbar, Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggibesar.

Saat menuju rumah korban tersangka marah meluapkan emosinya dengan meletuskan tembakan satu kali ke arah perkebunan singkong sambil duduk di atas motor dinas miliknya.

Selanjutnya adegan ke 5, sebelum menuju ke rumah korban tersangka sempat mengisi BBM di SPBU Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunung Sugih.

Kemudian adegan 6 -13 diperankan tersangka di rumah korban. Pada adegan ke 10 tersangka menembak korban dari luar gerbang. Tembakan tersebut tepat mengenai dada kiri korban hingga korban hanya mampu berlari beberapa mater masuk rumah dan tersungkur.

Reka adegan tersebut dihadiri langsung oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes M. Syarhan dan Direktur Kriminal Umum Kombes Reynold EP Hutagalung, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Selain itu hadir juga pada rekonstruksi tersebut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Usai melakukan aksinya menembak korban, tersangka menemui seorang pengusaha lapak singkong yang juga Kepala Kampung (terpilih) Putra Lempuyang (SK). Di rumah SK, tersangka membahas masalah bisnis singkong.

Selain itu, pelaku juga curhat dengan SK bahwa dirinya sedang ada masalah dengan korban, tanpa menjelaskan masalah apa.

Selanjutnya tersangka pulang ke rumah memanggil adik-adiknya dan istrinya menceritakan bahwa dirinya baru saja menembak polisi. Mendengar cerita itu sang istri jatuh pingsan.

Kemudian tersangka ditelepon oleh Kasi Propam Polres Lamteng Eko Hery Susanto, diminta untuk membuat laporan tentang kematian korban.

Namun setelah itu tersangka menelepon Aiptu Waluyo Kanit Provost menyatakan bahwa dirinyalah yang menembak korban. Selanjutnya pukul 00.30 WIB pelaku dijemput oleh Kasi Propam Iptu Eko Hery Susanto dan Kanit Provos Aiptu Waluyo untuk dibawa ke Polres Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan rekonstruksi cepat tersebut merupakan atensi dari pimpinan. Menurutnya, dari hasil pendalaman rekonstruksi ada penambahan fakata-fakta pembunuhan tersebut telah direncanakan.

Rekonstruksi memperagakan 21 adegan di 4 TKP, di jalinbar pelaku mencoba meletuskan senjata dikebun singkong, kemudia TKP SPBU, selanjutnya di TKP Rumah Korban.

Semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas.

“Namun semua terjadi perubahan, setelah hasil pendalaman, ternyata pembunuhan tersebut sudah direncanakan, maka pasalnya berubah 340 junto 338,” pungkasnya.

Selain dikenakan Pasal 340 Subsider 338 KUHPidana RS juga bidik dengan Etika Kelembagaan. Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022. Etika kepribadian.

Pasal 13.ayat 1 PP No. 01.tqhun 2003.junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13.hurufM perpol No 07 tahun 2022.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya