Berita

Ilustrasi Sidang Putusan Pendahuluan Bawaslu RI/RMOL

Politik

Laporan Masyumi hingga Partai Besutan Farhat Abbas Diterima Bawaslu

RABU, 31 AGUSTUS 2022 | 13:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh sejumlah Parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya.

Bawaslu RI memproses lima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan menggelar Sidang Putusan Pendahuluan pada Rabu siang (31/8).

Yang bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa dalam Sidang Putusan Pendahuluan kali ini ialah Anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Puadi. Serta ditemani dua orang Anggota Majelis Pemeriksa, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono, yang juga merupakan Anggota Bawaslu RI.


Lima Parpol yang laporannya disidangkan hari ini antara lain Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

Dari lima laporan tersebut, Bawaslu RI memutuskan menerima 4 laporan sehingga bisa dilanjutkan ke tahap Sidang Pemeriksaan. Sementara satu laporan tidak dapat diterima dan tidak bisa dilakukan Sidang Pemeriksaan.

Empat laporan yang diterima yakni pertama yang teregistrasi dengan Nomor Laporan 011/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 (Nama Pelapor Farhat Abbas dari Pandai).

Kedua, laporan yang diregistrasi dengan nomor 013/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 (Nama Pelapor Ahmad Yani dari Partai Masyumi).

Ketiga, laporan yang diregistrasi dengan nomor 014/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 (Nama Pelapor Denny Mochtar Cilah dari Partai Kedaulatan)

Kemudian yang keempat laporan yang diregistrasi dengan nomor 015/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 (Nama Pelapor Syamsahril Kamal dari Partai Reformasi).

"Menetapkan; satu, menyatakan laporan diterima; dua, menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Puadi saat membacakan amar putusan untuk keempat laporan Parpol tersebut.

Dalam pembacaan poin perimbangan yang dibacakan secara bergantian oleh Anggota Majelis Pemeriksa Lolly dan Totok, dinyatakan bahwa laporan diterima apabila dapat memenuhi syarat formil dan materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu 8/2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistrasi Pemilu.

Sementara untuk satu laporan Parpol lainnya, yaitu yang dilayangkan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) yang diregistrasi dengan nomor 012/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

"Menetapkan; menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," demikian Puadi membacakan amar putusan untuk Perkasa.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya