Berita

Ilustrasi Sidang Putusan Pendahuluan Bawaslu RI/RMOL

Politik

Laporan Masyumi hingga Partai Besutan Farhat Abbas Diterima Bawaslu

RABU, 31 AGUSTUS 2022 | 13:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh sejumlah Parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya.

Bawaslu RI memproses lima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan menggelar Sidang Putusan Pendahuluan pada Rabu siang (31/8).

Yang bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa dalam Sidang Putusan Pendahuluan kali ini ialah Anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Puadi. Serta ditemani dua orang Anggota Majelis Pemeriksa, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono, yang juga merupakan Anggota Bawaslu RI.


Lima Parpol yang laporannya disidangkan hari ini antara lain Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

Dari lima laporan tersebut, Bawaslu RI memutuskan menerima 4 laporan sehingga bisa dilanjutkan ke tahap Sidang Pemeriksaan. Sementara satu laporan tidak dapat diterima dan tidak bisa dilakukan Sidang Pemeriksaan.

Empat laporan yang diterima yakni pertama yang teregistrasi dengan Nomor Laporan 011/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 (Nama Pelapor Farhat Abbas dari Pandai).

Kedua, laporan yang diregistrasi dengan nomor 013/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 (Nama Pelapor Ahmad Yani dari Partai Masyumi).

Ketiga, laporan yang diregistrasi dengan nomor 014/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 (Nama Pelapor Denny Mochtar Cilah dari Partai Kedaulatan)

Kemudian yang keempat laporan yang diregistrasi dengan nomor 015/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 (Nama Pelapor Syamsahril Kamal dari Partai Reformasi).

"Menetapkan; satu, menyatakan laporan diterima; dua, menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Puadi saat membacakan amar putusan untuk keempat laporan Parpol tersebut.

Dalam pembacaan poin perimbangan yang dibacakan secara bergantian oleh Anggota Majelis Pemeriksa Lolly dan Totok, dinyatakan bahwa laporan diterima apabila dapat memenuhi syarat formil dan materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu 8/2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistrasi Pemilu.

Sementara untuk satu laporan Parpol lainnya, yaitu yang dilayangkan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) yang diregistrasi dengan nomor 012/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

"Menetapkan; menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," demikian Puadi membacakan amar putusan untuk Perkasa.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya