Berita

Terdua pelaku pemukulan sopir Bus Transjakarta di Ragunan, Jakarta Selatan/Ist

Presisi

Usai Viral, Pemukul Sopir TransJakarta di Ragunan Serahkan Diri ke Polres Jaksel

SABTU, 27 AGUSTUS 2022 | 14:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pelaku pemukulan sopir bus TransJakarta di perempatan Ragunan, Jakarta Selatan menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (26/8) malam.

"Semalam kami melakukan identifikasi tetapi jam 10 malam pada saat anggota akan melakukan penangkapan jam 10 malam yang bersangkutan ke Polres menyerahkan diri," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/8).

Belakangan diketahui bahwa inisial pemukul sopir TransJakarta adalah KM. Yandri pun menyebut, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif kepada kepada KM.


Selain memeriksa KM, polisi juga memeriksa jumlah saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.

"Masih pemeriksaan tapi prosesnya sudah kami tingkatkan ke penyidikan sementara kami periksa saksi-saksi, setelah saksi-saksi kamu periksa kami adakan gelar perkara untuk penetapan tersangka," kata Yandri.

Untuk motif sendiri, Yandri menyebut KM tersulut emosi sehingga nekat berhenti dari mobil, keluar, adu mulut, bahkan memukul wajah sopir bus TransJakarta.

Sebelumnya, viral aksi pemukulan yang dilakukan oleh seorang pemuda terhadap sopir bus TransJakarta.

Dalam video berdurasi 18 detik itu, terlihat seorang pemuda pengendara mobil dengan nomor polisi F 164 RA, mengarah ke depan pintu sopir Transjakarta lalu membentaknya.

Terlihat juga stiker yang diduga bertuliskan keluarga Polisi di belakang kiri mobil pemuda tersebut.

Sejurus kemudian, pemuda tersebut sontak menampar sopir Transjakarta lalu pergi begitu saja. Para menumpang Transjakarta kemudian meneriakinya karena dari keterangan video viral itu, pemuda yang mengendarai mobil Honda Mobilio lah yang menyerempet bus Transjakarta.

Sementara PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyatakan, tidak menoleransi aksi kekerasan yang dilakukan pengendara mobil pribadi kepada sopir Transjakarta pada Kamis malam (25/8).

"Transjakarta secara tegas menolak segala bentuk kekerasan di jalan yang dapat mengganggu kelancaran perjalanan serta keamanan dan kenyamanan pelanggan," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Anang Rizkani Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/8).

TransJakarta, kata dia, melindungi setiap pekerja transportasi yang sedang melakukan pelayanan kepada masyarakat. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya