Berita

Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik profesi/Repro

Presisi

Sesuai Keppres 70/2002, Pati Polri Diberhentikan Oleh Presiden

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 17:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan sekaligus menjelaskan soal kenapa Ferdy Sambo masih mengenakan seragam polri dan pangkat bintang dua dipundaknya meski telah mendapat sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Sebagimana dengan Perpres 70/2002, pemberhentian Perwira Tinggi (Pati) Polri ini akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
 
“Bagi pati yang di-PTDH, sesuai Keppres (keputusan presiden), Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/8).


Diketahui, meskipun Ferdy Sambo menerima seluruh kesaksian para saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) namun ia tidak menerima putusannya dengan mengajukan banding.

Nantinya, jika tingkat banding di tolak, Ferdy Sambo tidak lagi memiliki upaya hukum lain untuk menghindari sanksi pemecatan terhadap dirinya, meskipun terdapat Perpol 7/2022 yang memiliki mekanisme peninjauan kembali atas hasil sidang KKEP maupun sidang KKEP banding.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya