Berita

Brigpol Yosua Hutabarat semasa hidup dan jenazahnya/Net

Hukum

Cari Aktor Intelektual Tewasnya Brigadir J, Pakar Hukum Anggap Tepat Jeratan Pasal 340 KUHP

SENIN, 08 AGUSTUS 2022 | 20:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar hukum pidana Azmi Syahputra mengapresiasi penyidik dengan menjerat pasal 340 KUHP terhadap Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Azmi, diterapkannya pasal 340 KUHP ini untuk menemukan aktor intelektual di balik tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Pasal 340 KUHP digunakan penyidik guna menemukan intelektual dader. Yang sanksi pidananya lebih berat termasuk mengejar pertanggungjawaban pidana dari pelaku utamanya,” kata Azmi dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (8/8).


Menurut Azmi, tambahan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana lantaran ada temuan jejak bukti baru oleh penyidik usai menggelar perkara.

Penyidik, lanjut Azmi, dengan kecermatannya berhasil menemukan dalam kegiatan penyidikannya berupa kesesuaian fakta dan alat bukti bahwa tindak pidana yang dilakukan pelaku terjadi karena bermuatan perencanaan, bahwa ada sesuatu jangka waktu antara adanya kehendak sampai pada pelaksanaan kehendak, termasuk metode, guna memastikan target tujuan pembunuhan tercapai dan tentu ini dilakukan dengan sengaja.

“Jadi pasal pembunuhan berencana ini juga untuk memperluas pertanggungjawban pidana dan menemukan pelaku pengagas utama yang dikategorikan intelektual dadernya,” beber Azmi.

Adapun intelektual dader ini, Azmi menjelaskan merupakan pelaku kejahatan yang sengaja merampas nyawa orang, dimana pelaku melakukan tindakannya dengan terlebih dulu mempersiapkan diri termasuk alat untuk menghabisi nyawa korban, yang dapat dimaknai adanya pertimbangan yang matang dari pelaku pada saat akan melaksanakan pembunuhan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya