Berita

Brigpol Yosua Hutabarat semasa hidup dan jenazahnya/Net

Hukum

Cari Aktor Intelektual Tewasnya Brigadir J, Pakar Hukum Anggap Tepat Jeratan Pasal 340 KUHP

SENIN, 08 AGUSTUS 2022 | 20:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar hukum pidana Azmi Syahputra mengapresiasi penyidik dengan menjerat pasal 340 KUHP terhadap Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Azmi, diterapkannya pasal 340 KUHP ini untuk menemukan aktor intelektual di balik tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Pasal 340 KUHP digunakan penyidik guna menemukan intelektual dader. Yang sanksi pidananya lebih berat termasuk mengejar pertanggungjawaban pidana dari pelaku utamanya,” kata Azmi dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (8/8).


Menurut Azmi, tambahan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana lantaran ada temuan jejak bukti baru oleh penyidik usai menggelar perkara.

Penyidik, lanjut Azmi, dengan kecermatannya berhasil menemukan dalam kegiatan penyidikannya berupa kesesuaian fakta dan alat bukti bahwa tindak pidana yang dilakukan pelaku terjadi karena bermuatan perencanaan, bahwa ada sesuatu jangka waktu antara adanya kehendak sampai pada pelaksanaan kehendak, termasuk metode, guna memastikan target tujuan pembunuhan tercapai dan tentu ini dilakukan dengan sengaja.

“Jadi pasal pembunuhan berencana ini juga untuk memperluas pertanggungjawban pidana dan menemukan pelaku pengagas utama yang dikategorikan intelektual dadernya,” beber Azmi.

Adapun intelektual dader ini, Azmi menjelaskan merupakan pelaku kejahatan yang sengaja merampas nyawa orang, dimana pelaku melakukan tindakannya dengan terlebih dulu mempersiapkan diri termasuk alat untuk menghabisi nyawa korban, yang dapat dimaknai adanya pertimbangan yang matang dari pelaku pada saat akan melaksanakan pembunuhan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya