Berita

Brigpol Yosua Hutabarat semasa hidup dan jenazahnya/Net

Hukum

Cari Aktor Intelektual Tewasnya Brigadir J, Pakar Hukum Anggap Tepat Jeratan Pasal 340 KUHP

SENIN, 08 AGUSTUS 2022 | 20:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar hukum pidana Azmi Syahputra mengapresiasi penyidik dengan menjerat pasal 340 KUHP terhadap Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Azmi, diterapkannya pasal 340 KUHP ini untuk menemukan aktor intelektual di balik tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Pasal 340 KUHP digunakan penyidik guna menemukan intelektual dader. Yang sanksi pidananya lebih berat termasuk mengejar pertanggungjawaban pidana dari pelaku utamanya,” kata Azmi dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (8/8).


Menurut Azmi, tambahan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana lantaran ada temuan jejak bukti baru oleh penyidik usai menggelar perkara.

Penyidik, lanjut Azmi, dengan kecermatannya berhasil menemukan dalam kegiatan penyidikannya berupa kesesuaian fakta dan alat bukti bahwa tindak pidana yang dilakukan pelaku terjadi karena bermuatan perencanaan, bahwa ada sesuatu jangka waktu antara adanya kehendak sampai pada pelaksanaan kehendak, termasuk metode, guna memastikan target tujuan pembunuhan tercapai dan tentu ini dilakukan dengan sengaja.

“Jadi pasal pembunuhan berencana ini juga untuk memperluas pertanggungjawban pidana dan menemukan pelaku pengagas utama yang dikategorikan intelektual dadernya,” beber Azmi.

Adapun intelektual dader ini, Azmi menjelaskan merupakan pelaku kejahatan yang sengaja merampas nyawa orang, dimana pelaku melakukan tindakannya dengan terlebih dulu mempersiapkan diri termasuk alat untuk menghabisi nyawa korban, yang dapat dimaknai adanya pertimbangan yang matang dari pelaku pada saat akan melaksanakan pembunuhan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya