Berita

Lili Pintauli Siregar/Net

Politik

Komisi III DPR Tunggu Presiden Tunjuk Pengganti Lili Pintauli

SENIN, 11 JULI 2022 | 17:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menunggu nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar (LPS) yang mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengurai, sesuai dengan Pasal 32 UU No 19/2019, Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena: meninggal dunia; berakhir masa jabatannya; melakukan perbuatan tercela; menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan; berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; mengundurkan diri atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini (UU 19/2019).

“Merujuk Pasal 33 ayat (1) dijelaskan bahwa bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan calon penggantinya ke DPR,” kata Didik saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Senin (11/7).


Selanjutnya, kata Politikus Demokrat ini, calon pengganti LPS tersebut dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU 19/2019.

Nantinya, jelas Didik Mukrianto, anggota pengganti pimpinan KPK yang ditunjuk Presiden itu akan melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan, dalam hal ini LPS.

“Atas dasar surat pengajuan dari Presiden, dan dengan mendasarkan kepada ketentuan dalam UU 19 Tahun 2019 itu, pada saatnya nanti DPR melalui Komisi III DPR RI akan memilih calon penggantinya tersebut,” demikian Didik Mukrianto.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan oleh Staf khusus (Stafsus) Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Faldo Maldini yang menjelaskan bahwa surat pengunduran diri Lili sudah diterima oleh Jokowi dan sudah disetujui dan ditandatangani.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar Faldo kepada wartawan, Senin (11/7).

Sementara itu, Lili saat ini sedang menjalani proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya