Berita

Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Pemekaran Papua menjadi Undang-undang/Repro

Politik

DPR RI Sahkan RUU Pemekaran Papua Jadi UU

KAMIS, 30 JUNI 2022 | 12:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) pemekaran tiga Provinsi di Papua dalam Rapat Paripurna DPR RI di Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada hari ini Kamis (30/6).

Tiga Provinsi itu yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang pembentukan provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan, dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ucap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat.


“Setuju!” jawab para anggota dewan lalu palu sidang diketuk Sufmi Dasco.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, tujuan pemekaran di Provinsi Papua merujuk Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) 106/2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua

“Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan mempercepat peningkatkan pelayanan publik mempercepa kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyambut baik dan berterimakasih kepada DPR RI yang telah mengesahkan RUU Pemekaran Tiga Provinsi di Papua.

“Kami atas nama pemerintah mengucapkan tks dan apresiasi yang tinggi kepada yang mulia Ibu Ketua (Puan Maharani) dan seluruh pimpinan dan anggota yang telah memberikan dukungan pandnagan yang konstruktif serta kerjasama yang sangat baik,” demikian kata mantan Kapolri itu.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya