Berita

Dahlan Iskan/Net

Dahlan Iskan

Katalog Offline

KAMIS, 16 JUNI 2022 | 04:24 WIB | OLEH: DAHLAN ISKAN

ANDA harusnya sudah tahu: Presiden Jokowi marah-marah lagi. Selasa lalu. Soal produksi dalam negeri lagi. Yang tidak kunjung dibeli para pejabat pembeli barang. Di pusat dan daerah.

Marah pertama, harusnya Anda masih ingat, di forum raker para gubernur dan bupati. Di Bali. Tiga bulan lalu. Panjang lebar. Keras sekali.

Marah kedua ini di Jakarta. Di Istana Presiden. Yakni, di pembukaan rapat kerja pengawasan BPKP "Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Itulah lembaga yang mengawasi penggunaan dana APBN dan APBD.


Ketika kali pertama marah, Presiden Jokowi menetapkan target: pembelian barang dalam negeri harus mencapai Rp 400 triliun di akhir Mei 2022. Rupanya presiden baru saja mendapat laporan akhir Mei. Target itu meleset. Jauh. Baru tercapai sekitar Rp 180 triliun.

Alasan untuk meleset itu mestinya tidak ada. LKPP "Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  " sudah berubah. Tidak lagi sulit diakses seperti di masa lalu. LKPP sudah menyediakan katalog elektronik tiga kategori: nasional, sektoral, dan lokal.

”Sedih, ini uang rakyat, uang yang dikumpulkan dari pajak baik PPN, PPh badan, PPh perseorangan, PPh karyawan, dari pihak ekspor, dari MPB dikumpulkan dengan cara yang tidak mudah, kemudian belanjanya belanja produk impor, bodoh sekali,” ujar Jokowi secara virtual.

Itu memang pidato sehingga kalimatnya panjang. Saya tidak berani memendekkannya. Biar kelihatan orisinal. Begitulah cara presiden marah. Sampai kata paling sakti dikeluarkan: bodoh.

Dulu banyak instansi ragu untuk melakukan pembelian barang dan jasa. Takut terkena masalah hukum. Mereka pun sering konsultasi ke LKPP agar aman. Kini justru LKPP yang memayungi mereka. Kurang apa.

Katalog-katalog elektronik milik semua daerah sudah ”dicantolkan” ke katalog LKPP. Sampai-sampai sekarang ini katalog LKPP sudah mirip Tokopedia atau Bukalapak. Siapa saja boleh posting barang di LKPP. Tidak ada seleksi lagi. Tidak ada batasan waktu lagi.

Dulu, untuk masuk katalog LKPP harus tunggu ”musim pendaftaran” dibuka. Kalau sudah tutup, harus tunggu pendaftaran tahun berikutnya. Kini, kapan saja Anda bisa posting barang dan jasa di situ.

Sejak LKPP dipimpin mantan Bupati Banyuwangi Azwar Anas, jumlah isi katalog itu ”meledak”. Persaingan antar pengusaha kian keras.

”Tingkat persaingan di e-katalog saat ini bisa 50 kali lebih keras daripada dua tahun lalu,” ujar pengusaha mebel Jakarta. Ia masuk e-katalog sejak lima tahun lalu. Sejak jauh sebelum dipimpin Anas.

Lucunya, atau boneknya, produk yang tidak punya sertifikat TKDN pun berani masuk e-katalog. TKDN adalah singkatan ”tingkat komponen dalam negeri”.

TKDN itu harus paling rendah 40 persen. Satu produk baru boleh disebut sebagai produk dalam negeri kalau ”unsur” impornya tidak lebih dari 60 persen.

Kian tinggi TKDN, kian prioritas untuk dibeli. Mestinya. Pun ketika harganya sedikit lebih mahal daripada yang impor.

”Maaf, kita ini pintar-pintar, tapi kok caranya bodoh sekali, saya harus ngomong apa adanya. Ini uang APBN loh, ini uang APBD loh, belinya produk impor. Nilai tambahnya yang dapat negara lain, lapangan kerja yang dapat orang lain, apa enggak bodoh?” kata presiden.

Untuk membuktikan produk Anda bodoh atau tidak �"ups salah. Untuk membuktikan produk Anda punya komponen dalam negeri atau tidak, Anda harus mengurus sertifikat. Sertifikatlah yang menentukan semua itu.

Yang berhak mengeluarkan sertifikat adalah Kementerian Perindustrian. Anda harus mengurus ke sana. Barang Anda akan diperiksa. Lalu, keluarlah sertifikat: berapa persen TKDN Anda. Anda berhasil. Atau Anda tidak berhasil.
Bisa saja Anda gagal mendapat sertifikat karena tidak bisa membuktikan asal-usul komponen itu. Atau tidak mampu membayar biayanya.

Padahal, sertifikat TKDN itu harus ”dilampirkan” di kolom TKDN di aplikasi e-katalog LKPP.

Mungkin banyak UMKM yang berat bayar biaya sertifikasi TKDN. Mereka memilih berspekulasi: masuk saja ke e-katalog LKPP. Pun tanpa sertifikat TKDN. Toh tidak dicekal. Tidak diperiksa.

Dan lagi, mereka memang bisa mempertanggungjawabkan TKDN-nya lebih dari 40 persen "di depan Tuhan sekalipun.
Tapi, yang membeli barang itu bukan Tuhan.

Para pejabat pembeli barang memerlukan sertifikat itu. Agar tidak dianggap salah. Sertifikat bisa lebih penting daripada kenyataan.

”Merdeka e-katalog” model LKPP sekarang ini bisa jadi membingungkan calon pembeli. Di pusat maupun daerah. Begitu banyak pilihan. Terlalu banyak. Begitu ragam harga. Begitu bervariasi kualitasnya.

Mana yang akan dipilih untuk dibeli? Yang paling murah? Yang paling baik? Yang paling cocok?

Bisakah pemilik barang yang paling murah mempersoalkan pejabat yang membeli barang lebih mahal? Siapa yang mengawasi?

E-katalog dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan sistem tender yang bisa diatur. Atau hanya yang punya koneksi yang bisa dapat peluang. Dengan e-katalog, semua kelemahan itu hilang. Seharusnya.

E-katalog tidak boleh napak tilas pendahulunya itu. Ayo, kita pikirkan bersama caranya. Dengan cara memanfaatkan kemajuan teknologi informasi sekarang ini.

Atau, e-katalog masih rasa lama: sudah masuk e-katalog yang online masih perlu melobi pejabatnya secara offline.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya