Berita

Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Bantah Terlibat Suap, KPK Beri Peringatan Ade Yasin agar Kooperatif

KAMIS, 28 APRIL 2022 | 20:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanggahan Bupati Bogor Ade Yasin terlibat dalam kasus suap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tak menyurutkan niat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus ini.

Pelaksana Tugas Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tak begitu konsen menanggapi bantahan Ade Yasin yang berkelit dengan cara menuduh anak buahnya.

"Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan," ujar Ali kepada wartawan pada Kamis (28/4).


Ali memastikan, penindakan yang dikerjakan lembaga antirasuah sudah mempedomani aturan hukum yang berlaku. Sehingga, penetapan tersangka terhadap 8 orang yang diduga terlibat di dalam kasus, termasuk Bupati Bogor, sudah memenuhi prasyarat pemidanaan.

"KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum," tandasnya.

Maka dari itu, Ali hanya menegaskan kepada Ade Yasin dan 7 tersangka lainnya untuk mematuhi proderural hukum yang akan dijalani KPK dalam kurun waktu beberapa hari ke depan.

"Kami berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang  nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya di hadapan Tim Penyidik," demikian Ali.

Dari 8 orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK, selain Ade Yasin terdapat 3 orang yang diduga menjadi pihak yang menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp 1,9 miliar.

Tujuannya agar Kabupaten Bogor bisa kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2021.

Tiga orang tersebut di antaranya ialah Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Sementara yang diduga berperan sebagai penerima suap adalah Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya