Berita

Presiden Joko Widodo saat meninjau penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng kepada 100 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Pos Bloc, Jakarta, Senin (25/4)/Ist

Dahlan Iskan

Nasib BLT

RABU, 27 APRIL 2022 | 05:03 WIB | OLEH: DAHLAN ISKAN

AWALNYA soal krisis minyak goreng ini saya anggap sudah selesai: lewat BLT (bantuan tunai langsung). Yang tidak mampu membeli diberi uang: Rp 300.000 untuk tiga bulan. Saya pun memuji putusan BLT-Migor itu.

Ternyata BLT bukan langkah pemungkas. Itulah yang membuat saya wow-wow-wow ketika melihat Presiden Jokowi membuat keputusan sapujagad. Dengan cara yang demonstratif: lewat rekaman video pendek itu –satu menit.

Yang diucapkan beliau sendiri.


Yang dirilis oleh Istana sendiri.

Yang berisi kejutan besar: larangan ekspor total minyak sawit –''sampai minyak goreng di dalam negeri melimpah''.

Saya anggap itu keputusan sapujagad karena membereskan semua hal yang tidak bisa beres: DMO, PMO, HTE, dan peraturan apa pun sebelumnya.

Itu mirip ''doa pendek'' yang dianggap mengatasi semua aneka doa panjang yang macam-macam isinya: "Selamatkanlah kami dunia akhirat". Anda hafal bahasa Arabnya: Rabbana atina fid dunya hasanah... ".

Itulah yang di pesantren dikenal sebagai ''doa sapujagad''. Untuk apa memanjatkan banyak doa nan panjang kalau intinya bisa dibuat pendek seperti itu.

Untuk apa pula banyak peraturan kalau tujuannya bisa diatasi dengan satu putusan: larang ekspor!

Saya pun tersenyum dalam hati. Lantas, dengan keputusan sapujagad itu, bagaimana nasib BLT?

Terus?

Dihentikan?

Diminta kembalikan?

Jangan tanyakan itu pada rakyat. Jawaban rakyat Anda sudah tahu: harga migor turun, Yes! BLT turun, Yes!

Padahal kenaikan harga migor itu dianggap satu keniscayaan. Terjadi di seluruh dunia. Jumlah produksi minyak sawit kita –yang sudah terbesar di dunia– ternyata belum cukup.

Kita tidak bisa lagi memperluas. Pemerintah sudah memutuskan moratorium sawit: lahan sawit tidak bisa lagi ditambah.

Maka biarkanlah harga naik. Kan sudah ada BLT. Tentu sifat BLT itu sementara. Bukan sampai harga turun –karena kelihatannya harga sulit turun.

Lalu, sementara sampai kapan?

Sampai pemerintah bisa menaikkan pendapatan masyarakat. Khususnya yang berpenghasilan tetap: buruh pabrik, karyawan swasta, pegawai negeri, TNI-Polri, pensiunan.

Itulah yang disebut equilibrium baru. Itu bukan barang baru. Sejak dulu selalu terjadi begitu. Terutama setiap kali harga BBM dinaikkan. Harga naik itu biasa –kalau memang harus naik. Pendapatanlah yang harus disesuaikan.

Ini masih ada waktu dua hari –untuk sampai deadline yang diputuskan Bapak Presiden Jokowi tanggal 28 April 2022.

Baiknya larangan total ekspor itu tetap harus dilaksanakan. Dunia sudah tahu.

Berita larangan ekspor minyak sawit itu jadi berita dunia. Yang dibaca dengan waswas. Terutama karena harga minyak goreng dari bunga matahari juga naik. Sampai 30 persen. Di Inggris. Juga di mana-mana. Penghasil minyak goreng bunga matahari terbesar di dunia lagi berduka: Ukraina.

Kita jaga warwah Presiden Jokowi kita. Ekspor harus dihentikan. Tepat seperti waktu yang digariskan. Pun kalau itu hanya untuk beberapa hari.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya