Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Jangan Sampai Lupa, Begini Aturan Perjalanan Mudik untuk Anak Usia 6 hingga 17 Tahun

SABTU, 23 APRIL 2022 | 16:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mudik lebaran alias Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah diprediksi meningkat drastis di tahun ini, dan puncaknya bakal terjadi pada 28 April hingga 1 Mei 2022.

Pemerintah sudah mengimbau kepada masyarakat yang berniat mudik untuk mempercepat waktu keberangkatannya dari prediksi puncak arus mudik tersebut.

Karena berdasarkan survei Kementerian Perhubungan yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, akan ada sekitar 85,5 juta masyarakat bakal melaksanakan mudik. Jika dirinci, 47 persen di antaranya melalui jalur darat, dan 23 juta menggunan mida transportasi roda empat.


Meski begitu, satu hal yang harus dipersiapkan masyarakat supaya bisa melakukan perjalanan mudik, yaitu memperhatikan sejumlah tauran yang harus dipatuhi dan disiapkan persyaratannya.

Merujuk pada adendum Surat Edaran 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, terdapat sejumlah hal yang patut diperhatikan bagi pemudik, baik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, atau darat milik pribadi atau umum.

Misalnya yang pertama, pemudik atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua bebas dari syarat wajib tes rapid antigen dengan hasil negatif.

"Namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua," begitu ditegaskan addendum SE 16/2022 yang dikutip Sabtu (23/4).

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya