Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Jangan Sampai Lupa, Begini Aturan Perjalanan Mudik untuk Anak Usia 6 hingga 17 Tahun

SABTU, 23 APRIL 2022 | 16:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mudik lebaran alias Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah diprediksi meningkat drastis di tahun ini, dan puncaknya bakal terjadi pada 28 April hingga 1 Mei 2022.

Pemerintah sudah mengimbau kepada masyarakat yang berniat mudik untuk mempercepat waktu keberangkatannya dari prediksi puncak arus mudik tersebut.

Karena berdasarkan survei Kementerian Perhubungan yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, akan ada sekitar 85,5 juta masyarakat bakal melaksanakan mudik. Jika dirinci, 47 persen di antaranya melalui jalur darat, dan 23 juta menggunan mida transportasi roda empat.


Meski begitu, satu hal yang harus dipersiapkan masyarakat supaya bisa melakukan perjalanan mudik, yaitu memperhatikan sejumlah tauran yang harus dipatuhi dan disiapkan persyaratannya.

Merujuk pada adendum Surat Edaran 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, terdapat sejumlah hal yang patut diperhatikan bagi pemudik, baik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, atau darat milik pribadi atau umum.

Misalnya yang pertama, pemudik atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua bebas dari syarat wajib tes rapid antigen dengan hasil negatif.

"Namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua," begitu ditegaskan addendum SE 16/2022 yang dikutip Sabtu (23/4).

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya