Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Merasa Dirugikan Preshold, Partai Gelora Uji Dua Pasal di UU Pemilu

JUMAT, 15 APRIL 2022 | 14:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu dilakukan Partai Gelora ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, Gelora menguji dua pasal dalam UU tersebut karena dinilai tidak memiliki daya tawar untuk bisa mencalonkan presidennya.

Sebab Partai Gelora belum pernah menjadi peserta pemilu pada tahun 2019 lalu.

Gugatan Partai Gelora tercatat sebagai Perkara Nomor 35/PUU-XX/2022, dan sudah dilakukan beberapa kali sidang oleh Mahkamah Konstitusi, yang pada pokoknya menguji Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur soal keserentakan pemilu.


Kuasa hukum Partai Gelora, Said Salahudin menjelaskan, pihaknya telah melakukan sidang lanjutan beragenda penyampaian perbaikan permohonan, meliputi sistematika permohonan, uraian permohonan, identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan hukum, uraian pokok permohonan serta uraian pada bagian petitum pada Senin (11/4).

"Partai Gelora merasa dirugikan karena tak bisa mencalonkan calonnya di Pilpres 2024 mendatang," ujar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/4).

Said berpendapat, Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, hanya memberi keleluasaan kepada parpol yang memenuhi syarat presidential threshold 20 persen dari jumlah kursi di DPR RI atau 25 persen perolehan suara hasil Pemilihan Umum sebelumnya, atau Pemilu Serentak 2019 lalu.

Sementara, Partai Gelora yang belum pernah mengikuti Pemilu, namun telah mendapat pengakuan kelembagaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tidak memiliki nilai tawar di dalam mengusulkan Calon Presiden - Wakil Presiden untuk bergabung dengan partai politik lain.

Karena itu, Said menuturkan petitum Partai Gelora dalam permohonan gugatannya meminta MK menyatakan frasa "secara serentak" dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum megikat, sepanjang tidak dimaknai "Pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden terhitung sejak pemilihan umum tahun 2024 dan seterusnya tidak dilaksanakan pada hari yang sama dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah ditetapkannya perolehan suara dan kursi DPR".

"Jika partai politik Peserta Pemilu 2019 yakin memperoleh suara dan/atau kursi DPR RI dalam jumlah lebih banyak di Pemilu 2024, maka Permohonan Partai Gelora kepada MK agar menyatakan Pileg 2024 digelar lebih awal daripada Pilpres, layak didukung," demikian Said.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya