Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Merasa Dirugikan Preshold, Partai Gelora Uji Dua Pasal di UU Pemilu

JUMAT, 15 APRIL 2022 | 14:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu dilakukan Partai Gelora ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, Gelora menguji dua pasal dalam UU tersebut karena dinilai tidak memiliki daya tawar untuk bisa mencalonkan presidennya.

Sebab Partai Gelora belum pernah menjadi peserta pemilu pada tahun 2019 lalu.

Gugatan Partai Gelora tercatat sebagai Perkara Nomor 35/PUU-XX/2022, dan sudah dilakukan beberapa kali sidang oleh Mahkamah Konstitusi, yang pada pokoknya menguji Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur soal keserentakan pemilu.


Kuasa hukum Partai Gelora, Said Salahudin menjelaskan, pihaknya telah melakukan sidang lanjutan beragenda penyampaian perbaikan permohonan, meliputi sistematika permohonan, uraian permohonan, identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan hukum, uraian pokok permohonan serta uraian pada bagian petitum pada Senin (11/4).

"Partai Gelora merasa dirugikan karena tak bisa mencalonkan calonnya di Pilpres 2024 mendatang," ujar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/4).

Said berpendapat, Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, hanya memberi keleluasaan kepada parpol yang memenuhi syarat presidential threshold 20 persen dari jumlah kursi di DPR RI atau 25 persen perolehan suara hasil Pemilihan Umum sebelumnya, atau Pemilu Serentak 2019 lalu.

Sementara, Partai Gelora yang belum pernah mengikuti Pemilu, namun telah mendapat pengakuan kelembagaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tidak memiliki nilai tawar di dalam mengusulkan Calon Presiden - Wakil Presiden untuk bergabung dengan partai politik lain.

Karena itu, Said menuturkan petitum Partai Gelora dalam permohonan gugatannya meminta MK menyatakan frasa "secara serentak" dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum megikat, sepanjang tidak dimaknai "Pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden terhitung sejak pemilihan umum tahun 2024 dan seterusnya tidak dilaksanakan pada hari yang sama dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah ditetapkannya perolehan suara dan kursi DPR".

"Jika partai politik Peserta Pemilu 2019 yakin memperoleh suara dan/atau kursi DPR RI dalam jumlah lebih banyak di Pemilu 2024, maka Permohonan Partai Gelora kepada MK agar menyatakan Pileg 2024 digelar lebih awal daripada Pilpres, layak didukung," demikian Said.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya