Berita

Ketua Fraksi Nasdem MPR RI, Taufik Basari/Net

Politik

Sikap Nasdem Tegas, Tidak Ada Alasan Melakukan Amandemen UUD 1945

MINGGU, 20 MARET 2022 | 23:01 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Partai Nasdem mengkritisi adanya gagasan mengamandemen konstitusi terkait pokok-pokok haluan negara (PPHN). Fraksi Nasdem juga salah satu pihak yang keras menolak wacana penundaan Pemilu 2024.

Ketua Fraksi Nasdem MPR RI Taufik Basari mengatakan sejak awal periode MPR RI 2019-2024 ini, Fraksi Nasdem MPR RI telah mengkritisi gagasan amandemen konstitusi yang dimunculkan kembali pada periode ini.

Beberapa waktu lalu muncul keinginan dimuatnya PPHN dalam amandemen kelima UUD 1945.


Taufik menjelaskan, Fraksinya punya argumentasi bahwa untuk melakukan perubahan UUD 1945 harus memiliki alasan yang kuat.

“Dan didasarkan pada kebutuhan rakyat dan bangsa ini,” kata Taufik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/3).

Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, Fraksi Nasdem menilai belum ada hal yang mendesak untuk melakukan amandemen UUD 1945. Amandemen itu bukan hanya soal penundaan Pemilu tetapi memasukkan PPHN yang sempat jadi perdebatan publik beberapa waktu lalu.

“Apalagi untuk membuka peluang masa jabatan presiden menjadi 3 periode ataupun perpanjangan jabatan melalui penundaan Pemilu,” katanya.

Menurutnya, usulan amandemen terkait PPHN masih merupakan gagasan elite dan belum menjadi kebutuhan publik.

Meskipun, kata Taufik, UUD 1945 tidak melarang adanya amandemen konstitusi, namun amandemen harus dilakukan secara hati-hati. Seluruh pihak, ditambahkan Taufik, harus mempertimbangkan kepentingan bangsa.

Taufik mengaku, pihaknya sudah melakukan survei ke masyarakat terkait wacana penundaan Pemilu pada September 2021 silam. Partai Nasdem kata Taufik meminta lembaga survei Indikator Politik yang dipimpin Burhanuddin Muhtadi.

"Hasilnya, mayoritas publik para tokoh yang berpengaruh tidak setuju amandemen dilakukan saat ini baik untuk PPHN maupun untuk isu lainnya,” tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya