Berita

Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: Dok. RMOL)

Politik

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 18:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan pihak Tergugat (Muhamad Mardiono) dalam perkara sengketa hasil Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Putusan sela tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat untuk perkara Nomor 74/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst.

Dengan ditolaknya eksepsi, gugatan yang diajukan M. Thobahul Aftoni, Subadri Ushuluddin dan Akhmad Saiful Hakim selaku peserta Muktamar X PPP, dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti pokok perkara. Perkara ini menjadi salah satu sengketa internal partai yang mendapat perhatian publik setelah muncul dua klaim kepemimpinan di tubuh PPP pasca muktamar.


Dalam kutipan Amar Putusan Sela yang dibacakan melalui E-cort Mahkamah Agung, Majelis Hakim menyatakan: "Eksepsi tentang kewenangan absolut tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri berwewenang mengadili perkara nomor 74/pdt.sus/parpol/2026/PN.Jkt.Pst Memerintahkan para pihak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut". 

Sengketa yang diajukan Aftoni, Subadri Ushukuddin dan Ahkmad Saiful Hakim ini berkaitan dengan keabsahan proses dan hasil Muktamar X, termasuk tata cara persidangan, proses pemilihan, dan legitimasi klaim ketua umum yang muncul dari dua kubu. Oleh karena itu, menurut Majelis, perkara tersebut termasuk kategori sengketa keperdataan dalam tubuh partai politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Pada tahapan ini, para pihak akan mulai mengajukan alat bukti, menghadirkan saksi, menghadirkan ahli serta memberikan penjelasan lebih rinci mengenai rangkaian peristiwa dan dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Muktamar X PPP.

Pihak Penggugat menyatakan sangat siap dan akan menunjukkan seluruh bukti dan fakta hukum Pembuktian
bahwa klaim Mardiono terpilih aklamasi di Muktamar X PPP itu tidak benar.  

“Putusan majelis hakim sudah tepat. Sengketa ini murni perselisihan internal partai, dan kami siap membuktikan bahwa pelaksanaan Muktamar X yang mengklaim Tergugat (Mardiono) sebagai Ketua Umum PPP terpilih cacat hukum dan tidak sesuai prosedur AD/ART,” ujar Aftoni, Kamis 16 April 2026.

Menurutnya, pihak Penggugat telah menyiapkan sejumlah bukti dokumen, kronologi, serta saksi dan ahli yang akan memperkuat dalil-dalil gugatannya.

Sebelumnya, Mahkamah PPP sempat mengeluarkan surat keterangan terkait kepengurusan hasil muktamar. Namun, perbedaan pandangan di internal PPP tetap berlanjut, hingga akhirnya salah satu pihak mengajukan gugatan ke pengadilan.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya