Berita

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 18:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan surat yang digunakan sebagai alat tekan dari rumah dinas dan pribadi Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kami, 16 April 2026, tim penyidik memulai rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Tulungagung.

"Penggeledahan hari pertama ini dilakukan di tiga Lokasi, yaitu di rumah dinas bupati, rumah pribadi GSW, dan rumah YOG," kata Budi kepada wartawan, Kamis sore, 16 April 2026.


Budi menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti, di antaranya beberapa dokumen.

"Salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD lainnya yang dibuat tanpa tanggal. Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ Bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya," ungkap Budi.

Kasus ini sendiri bermula dari OTT KPK pada 10 April 2026 dengan mengamankan 18 orang. 

Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya resmi ditahan KPK di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada Sabtu 11 April 2026.

Dalam konstruksi perkara, Bupati Sunu diduga menggunakan kewenangannya untuk menekan para pejabat dengan meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol. Selanjutnya, Bupati Sunu meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, serta melakukan penagihan secara berulang.

Selain itu, Bupati Sunu juga diduga mengatur pengadaan barang dan jasa, termasuk pengkondisian pemenang lelang serta meminta "jatah" hingga 50 persen dari nilai anggaran di sejumlah OPD.

Dari total permintaan sekitar Rp5 miliar, uang yang telah diterima Bupati Sunu diperkirakan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya