Berita

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti/Repro

Politik

Bivitri Susanti: Kalau Boleh Kasar, Pengusul Penundaan Pemilu adalah Intelektual Kelas Kambing

SENIN, 07 MARET 2022 | 03:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pihak-pihak yang mewacanakan penundaan pemilihan umum tidak hanya bisa dikatakan berasal dari tokoh yang berkuasa.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan usulan penundaan Pemilu hanya bertujuan untuk melegitimasi apa yang diinginkan oleh penguasa. Bivitri bahkan memberi label aktor pengusul penundaan Pemilu dengan sebutan intelektual kelas kambing.

"Cukup banyak intelektual saya bilangnya intelektual tukang, tapi sebenarnya ada kata yang lebih kasar lagi ya, intelektual kelas kambing,” demikian kata Bivitri Susanti saat hadiri acara diskusi virtual Kedai Kopi, bertemakan Kata Pakar Bila Pemilu Ditunda, Minggu (6/3).


Bivitri menegaskan kelompok tersebut telah memberikan jalan keluar dengan menggampangkan perubahan konstitusi.

Menurutnya, wacana penundaan Pemilu 2024 bukan hanya sekadar isu mengamandemen UUD 45, tapi lebih pada pengkhianatan konstitusi.

“Karena konstitusi kita itu lagi-lagi bukan sekadar teks dan juga bukan sekadar matematika dengan adanya 50 persen dan 2/3 dan lain sebagainya, konstitusi adalah sebenarnya gagasan tentang pembatasan kekuasaan,” katanya.

Dia menambahkan, munculnya gagasan pembatasan masa jabatan presiden lahir dari para tokoh bangsa yang berguru ke negeri barat. Dalam aturan itu, penguasa harus dibatasi melalui hukum aturan mainnya yang disepakati bersama.

Dalam perspektif negara hukum, pembatasan kekuaasan itu dinamakan konstitusionalisme. Para pendiri sudah jauh-jauh hari menuliskan lantang dalam penjelasa Undang Undang Dasar 1945.

"Memang sekarang sudah diadopsi ke atas jadi Pasal 1 ayat 3 tentang Indonesia berdasarkan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bivitri menjelaskan bahwa dulu, penyebutan pembatasan kekuasaan lebih sederhana. Yakni pemerintahan didasarkan pada sistem konstitusi tidak bersifat absolutisme.

Semangat itulah yang diadopsi dalam konstitusi negara Indonesia.

"Walaupun sekarang tanpa penjelasan, tapi gagasan konstitusi kita tepat dan kuat,” tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya