Berita

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar bersama Setya Novanto (baju hitam) dan Nurhadi (baju putih) duduk bersama di Lapas Sukamiskin/Ist

Hukum

Setya Novanto Cekcok dengan Nurhadi, Kalapas Sukamiskin: Yang Ribut Irvanto dan Amiril

RABU, 02 MARET 2022 | 16:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lama tak terdengar kabar, terpidana korupsi KTP-el Setya Novanto malah disebut terlibat keributan dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Keributan di tempat keduanya menjalani hukuman, Lembaga Permasyarakata (Lapas) Sukamiskin, Bandung, itu dikabarkan terjadi pada Februari lalu.

Namun demikian, dijelaskan Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar, keributan bukan terjadi antara Setya Novanto dan Nurhadi. Keributan sebenarnya terjadi antara mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Amiril Mukminin yang merupakan mantan sekretaris pribadi bekas Menteri KKP, Edhy Prabowo.

"Yang ribut itu bukan Setya Novanto ataupun Nurhadi. Saya katakan, itu Irvanto dengan Amiril," terang Elly ketika dihubungi, Rabu (2/3).


Toh Elly membenarkan, jika keributan antara Irvanto dan Amiril berawal dari beda pendapat antara Setya Novanto dan Nurhadi. Bahkan, Irvanto yang pro Setya Novanto sempat memukul Amiril yang pro Nurhadi.

"Kan istilahnya ada grup lah ya. Nah jadi, karena Pak Nurhadi komunikasi enggak nyambung kan begitu, dia tarik mundur lah tidak deket bener lah, standar saja. Diledek-ledekin lah 'ini orang baru nih dengan senior' kan begitu, tidak sama seperti yang lain. Yang Irvanto ini kan pro-nya ke Setya Novanto, nah yang saya katakan Amiril itu pro ke Nurhadi. Jadi oleh Irvanto ditonjok lah Amiril. Nah ditonjoknya itu karena merasa 'oh ini orangnya SN, ini orangnya Nurhadi' dikaitkan ke sana," jelas Elly, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Buntut kejadian itu, Elly langsung mengambil tindakan tegas. Irvanto yang memukul Amiril langsung menjalani sanksi pengurungan di sel-nya selama 6 hari.

"Ya (ada) sanksi apapun bentuknya walaupun sudah damai, Irvanto tetap kita sel karena nonjok duluan. Sudah kita hukum. Di tempat dia tak boleh keluar kamar," kata dia.

Elly memastikan insiden ini sudah diselesaikan. Menurut dia, sudah ada perdamaian hitam di atas putih antara Irvanto dan Amiril.

"Sudah selesai lama. Begitu ini sudah selesai. Sudah pernyataan hitam di atas putih," ujarnya.

Setya Novanto merupakan terpidana megakorupsi proyek pengadaan KTP-el tahun anggaran 2011-2013. Novanto divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS, dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan.

Sementara Nurhadi adalah terpidana kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan di tingkat kasasi, Nurhadi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya