Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

Rumus Agar UU Tak Digugat ke MK Ternyata Sangat Sederhana

MINGGU, 13 FEBRUARI 2022 | 05:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dalam beberapa tahun belakangan ini, kesadaran warga negara atas berbagai produk legislasi terutama undang-undang (UU) cukup tinggi. Salah satunya dapat dilihat dari sikap kritis masyarakat terhadap berbagai UU mulai dari tahap penyusunan, pembahasan hingga pengesahan.

Bahkan beberapa UU setelah disahkan oleh DPR dan Pemerintah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh berbagai kelompok masyarakat. Salah satunya UU Cipta Kerja yang oleh MK diputuskan inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun.

Terakhir, UU Ibu Kota Negara (IKN) yang baru saja disahkan DPR juga akan digugat ke MK.


Disampaikan anggota DPD RI, Fahira Idris, sesuai amanat konstitusi, semua peraturan perundang- undangan di Indonesia harus berparadigma cita hukum Pancasila. Karena jika tidak, maka UU tersebut akan digugat publik dan berpotensi dibatalkan MK.

Peraturan perundang-undangan yang berparadigma cita hukum Pancasila harus mencerminkan dua ciri yang bersifat kumulatif yaitu pertama, memiliki karakter berkelanjutan. Kedua, berbasis pada otonomi, desentralisme dan keragaman adat dan hak-hak tradisional.

“Jika kita melihat banyaknya produk UU yang diuji materi ke MK bahkan di antaranya dibatalkan, artinya belum semua peraturan perundang-undangan di Indonesia berparadigma cita hukum Pancasila. Ini tentunya menjadi tantangan besar bagi Pemerintah dan juga DPR,"  ujar Fahira Idris di sela-sela Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Jakarta Timur, Sabtu (12/2).

"Apa yang terjadi dengan UU Cipta Kerja harus menjadi pelajaran bagi penyusunan UU bahwa undang-undang yang dibentuk harus didasarkan pada fakta berupa kebutuhan hukum masyarakat bukan kebutuhan hukum penguasa apalagi golongan tertentu,” sambungnya.

Fahira menjelaskan, perundang-undangan yang memiliki karakter berkelanjutan mensyaratkan undang-undang yang dibentuk harus didasarkan pada fakta berupa kebutuhan hukum masyarakat, bukan suatu rumusan tentang penilaian yang nanti akan dilakukan oleh hakim.

Sementara, sifat kumulatif kedua yaitu berbasis pada otonomi, desentralisme dan keragaman adat dan hak-hak tradisional adalah semangat yang diwarisi pada para pendiri bangsa (the founding fathers) yang sejak awal telah memahami bahwa sejarah politik dan kekuasaan di Indonesia pada dasarnya berbasis pada kepentingan daerah (lokal).

“Jadi rumus agar undang-undang tidak digugat dan dibatalkan MK sebenarnya cukup sederhana, yaitu didasarkan atas kebutuhan hukum masyarakat dan berbasis pada otonomi, desentralisme, dan keragaman adat dan hak-hak tradisional," jelasnya.

"Kita semua harus menyegarkan memori bangsa ini bahwa Indonesia merupakan negara hukum baik dalam arti rechtstaats maupun rule of law, bukan negara kekuasaan belaka,” pungkas Fahira Idris.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya