Berita

Diskusi dan peluncuran buku "Halaman Pertama Anas Urbaningrum: Sumpah Monas, Tantangan Mubahalah, dan Proyek-Proyek Lainnya" pada Sabtu (5/2)/Repro

Politik

Gede Pasek: Dihabisi Kekuasaan Politik, Anas Urbaningrum Ingin Debat Terbuka Setelah Bebas

SABTU, 05 FEBRUARI 2022 | 15:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum merupakan korban politik hingga akhirnya mendekam di balik jeruji besi atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Anas Urbaningrum dihabisi secara politik oleh kelompok yang berkuasa kala itu.

Demikian diungkapkan sahabat Anas Urbaningrung, I Gede Pasek Suardika dalam acara diskusi dan peluncuran buku "Halaman Pertama Anas Urbaningrum: Sumpah Monas, Tantangan Mubahalah, dan Proyek-Proyek Lainnya" pada Sabtu (5/2).


"Terhadap Anas ini, dari berbagai dimensi karena dia di dalam puncak pengabdiannya secara politik, saat itulah dihabisi secara politik dan hukum oleh kekuasaan politik yang berkonspirasi dengan pemegang kekuasaan penegakan hukum," ungkap Gede Pasek.

Gede Pasek juga menyebutkan, saat dirinya berkomunikasi dengan Anas Urbaningrum, ia menitipkan pesan apabila bebas dari Lapas Sukamiskin ingin berdiskusi secara terbuka dengan pihak-pihak yang menjebloskannya ke penjara.

"Hayalan Mas Anas ketika sempat saya tanya, 'kalau saya keluar nanti, saya ingin sekali suatu forum dengan yang mengadili saya, dengan yang menuntut saya dan yang menjerat saya'," katanya.

"Karena itu tentu di forum yang sangat terbuka ini kapan sih bisa ada debat antara terhukum bersama Abraham Samad yang sekarang orang bebas dan BW (Bambang Widjojanto) sebagai orang bebas untuk kita bedah kasus ini secara proposional," sambungnya.

Menurut Ketua Umum PKN ini, debat yang diinginkan Anas Urbaningrum sama sekali tidak ada unsur dendam dan benci. Anas Urbaningrum, kata Gede Pasek, hanya ingin mengungkapkan dan mendapatkan keadilan.

"Biarkan pakar-pakar hukum menilai kasusnya. Sayangnya cita-cita Mas Anas ini setelah keluar ini sudah tidak terkabulkan satu, yaitu yang mengadilinya karena keburu Pak Artijo sudah meninggal. Karena Pak Artijo yang melipatgandakan hukuman," tutur Gede Pasek.

Anas Urbaningrum telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 24 September 2014 dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lainnya.

Hukuman Anas tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam perjalanannya, Anas mengambil sikap banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Di tingkat banding ini, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meringankan vonisnya dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Anas juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu dijatuhkan pada 4 Februari 2015.

Tak sampai disitu, Anas pun juga mengambil upaya Kasasi ke MA. Namun, upaya hukum tersebut gagal.

Karena, Majelis Hakim Agung di MA malah melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun pidana penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain menolak kasasi, Majelis Hakim Agung MA juga mengharuskan Anas untuk membayar uang pengganti Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Bila dalam waktu 1 bulan tidak dilunasi, seluruh kekayaan Anas akan dilelang. Dan jika masih belum mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Anas terancam pidana badan selama 4 tahun.

Tak terima dengan vonis MA itu, Anas pun kembali mengambil langkah peninjauan kembali (PK). Dari PK ini, Anas akhirnya hanya dihukum penjara selama 8 tahun seperti vonis awal di tingkat Pengadilan Tipikor.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya