Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti/Net
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti/Net
Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti, apabila Noel membaca pasal 317 KUHP dengan baik-baik dan tenang, kemungkinan dia akan malu sendiri atas pelaporan yang dinilai terburu-buru itu.
"Kenapa? Pertama, Pasal 317 mendalilkan adanya; laporan yang sengaja dan; adalah laporan palsu; adanya nama baik yang dicemarkan; subjek pelapor adalah yang terlapor. Keempat persaratan tersebut belum satupun terpenuhi dalam peristiwa ini," ujar Ray Rangkuti kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (17/1).
Populer
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30
Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01
Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14
Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25
UPDATE
Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25
Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14
Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00
Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21
Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03
Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02
Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42
Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27
Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14
Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02