Berita

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti/Net

Politik

Ray Rangkuti: Andai Ketua Joman Baca Pasal 317 KUHP dengan Tenang, Pasti Dia Malu Sendiri

SENIN, 17 JANUARI 2022 | 08:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer atau Noel melaporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun, yang mengadukan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dua anak Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus menuai reaksi.

Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti, apabila Noel membaca pasal 317 KUHP dengan baik-baik dan tenang, kemungkinan dia akan malu sendiri atas pelaporan yang dinilai terburu-buru itu.

"Kenapa? Pertama, Pasal 317 mendalilkan adanya; laporan yang sengaja dan; adalah laporan palsu; adanya nama baik yang dicemarkan; subjek pelapor adalah yang terlapor. Keempat persaratan tersebut belum satupun terpenuhi dalam peristiwa ini," ujar Ray Rangkuti kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (17/1).

Apalagi, kata Ray Rangkuti, laporan Ubedilah Badrun belum dinyatakan palsu, dan karenanya belum dapat dinyatakan sengaja dilakukan untuk mencemarkan nama baik seseorang.

"Dan uniknya, orang yang dilaporkan saudara Ubedilah Badrun (Gibran dan Kaesang) itu sendiri merasa tidak sedang dicemarkan nama baiknya," kata Ray Rangkuti.

Menurut Ray Rangkuti, jika Noel menilai laporan Ubedilah Badrun adalah bohong, tetapi justru laporan Noel ke polisi sendiri lebih tidak punya dasar. Karena sama sekali belum terpenuhi sarat untuk dinyatakan adanya dugaan tindak pidana.

"Alias belum ada peristiwanya," tegasnya. 

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

UPDATE

Heboh LPG 3 Kg Tenggelamkan Pemberitaan Jokowi Tokoh Terkorup 2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 23:39

Kawali: Mangrove Benteng Kedaulatan Pesisir Pantai

Rabu, 05 Februari 2025 | 23:25

PP KAMMI: Bikin Gaduh, Ganti Bahlil

Rabu, 05 Februari 2025 | 23:04

Prabowo Ancam Singkirkan Aparat yang Tidak Becus Kerja untuk Rakyat

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:39

Perkara Calon Kepala Daerah Dukungan Partai Gelora Lanjut di MK

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:25

Masyarakat Qurani

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:21

Prabowo Minta Doa Rais Aam PBNU Sebelum Pilpres, Hasilnya Lancar

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:20

Prabowo Hadapi PR Besar, Dolar AS Turun di Bawah Rp16.300

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:16

Perkuat Ekonomi Syariah, Kementerian Investasi dan BP Haji Sinergikan Pengelolaan Dana Haji

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:14

Harlah ke-102, Prabowo Apresiasi Jasa Besar NU untuk Indonesia

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:07

Selengkapnya