Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti/Net
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti/Net
Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti, apabila Noel membaca pasal 317 KUHP dengan baik-baik dan tenang, kemungkinan dia akan malu sendiri atas pelaporan yang dinilai terburu-buru itu.
"Kenapa? Pertama, Pasal 317 mendalilkan adanya; laporan yang sengaja dan; adalah laporan palsu; adanya nama baik yang dicemarkan; subjek pelapor adalah yang terlapor. Keempat persaratan tersebut belum satupun terpenuhi dalam peristiwa ini," ujar Ray Rangkuti kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (17/1).
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14