Berita

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani/Net

Politik

Dukung RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, PKS: Negara Harus Mengakui Kehadiran PRT

RABU, 12 JANUARI 2022 | 19:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung segera ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU Inisiatif DPR.

Dukungan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani kepada wartawan, Rabu (22/1).

"RUU PPRT ini sangat mendesak untuk segera disahkan. Negara harus mengakui kehadiran PRT sebagai sebuah pekerjaan nyata. Jangan biarkan para PRT terus menunggu berpuluh-puluh tahun tanpa adanya payung hukum yang jelas bagi pekerjaan mereka" ujar Netty.


Netty mengatakan bahwa RUU ini sudah diusulkan sejak tahun 2004 atau sekitar 18 tahun lalu, namun hingga kini statusnya masih juga belum jelas.

"Jangan salahkan jika masyarakat dan PRT bertanya-tanya kenapa sampai sekarang RUU ini belum bisa juga disahkan. Padahal ada RUU yang pembahasannya bisa secepat kilat seperti RUU Cipta Kerja," terangnya.

"Apalagi kekerasan terhadap para PRT masih terus terjadi sampai sekarang. Oleh karena itu, kehadiran payung hukum bagi PRT semakin mendesak," sambungnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Komnas Perempuan, telah terjadi 2.300 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang tahun 2005 sampai 2020. Kekerasan itu berupa kekerasan fisik, psikis dan kekerasan ekonomi.

Menurut Netty, pengesahan RUU PPRT akan menjadi landasan bagi pekerja dan pemberi kerja melakukan kerja sama lebih baik, mencegah pekerja mengalami kekerasan dan ketidakadilan, serta memberikan pelindungan bagi PRT selama bekerja.

"RUU ini juga kelak menjadi payung hukum saat pekerja dan pemberi kerja bermasalah. Banyak dari para pemberi kerja yang melakukan kontrak kerja langsung dengan PRT tanpa ada standarisasi hak dan kewajiban, jam kerja, dan bentuk pelindungan," katanya.

Oleh karena itu, Netty bersama Fraksi PKS mendesak agar RUU PPRT segera ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dan disahkan.

Pada perjalanannya telah dilakukan studi riset di sepuluh kabupaten/kota, uji publik di tiga kota, hingga studi banding ke dua negara dalam proses pembahasan RUU PPRT di Baleg.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya