Berita

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani/Net

Politik

Dukung RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, PKS: Negara Harus Mengakui Kehadiran PRT

RABU, 12 JANUARI 2022 | 19:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung segera ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU Inisiatif DPR.

Dukungan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani kepada wartawan, Rabu (22/1).

"RUU PPRT ini sangat mendesak untuk segera disahkan. Negara harus mengakui kehadiran PRT sebagai sebuah pekerjaan nyata. Jangan biarkan para PRT terus menunggu berpuluh-puluh tahun tanpa adanya payung hukum yang jelas bagi pekerjaan mereka" ujar Netty.


Netty mengatakan bahwa RUU ini sudah diusulkan sejak tahun 2004 atau sekitar 18 tahun lalu, namun hingga kini statusnya masih juga belum jelas.

"Jangan salahkan jika masyarakat dan PRT bertanya-tanya kenapa sampai sekarang RUU ini belum bisa juga disahkan. Padahal ada RUU yang pembahasannya bisa secepat kilat seperti RUU Cipta Kerja," terangnya.

"Apalagi kekerasan terhadap para PRT masih terus terjadi sampai sekarang. Oleh karena itu, kehadiran payung hukum bagi PRT semakin mendesak," sambungnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Komnas Perempuan, telah terjadi 2.300 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang tahun 2005 sampai 2020. Kekerasan itu berupa kekerasan fisik, psikis dan kekerasan ekonomi.

Menurut Netty, pengesahan RUU PPRT akan menjadi landasan bagi pekerja dan pemberi kerja melakukan kerja sama lebih baik, mencegah pekerja mengalami kekerasan dan ketidakadilan, serta memberikan pelindungan bagi PRT selama bekerja.

"RUU ini juga kelak menjadi payung hukum saat pekerja dan pemberi kerja bermasalah. Banyak dari para pemberi kerja yang melakukan kontrak kerja langsung dengan PRT tanpa ada standarisasi hak dan kewajiban, jam kerja, dan bentuk pelindungan," katanya.

Oleh karena itu, Netty bersama Fraksi PKS mendesak agar RUU PPRT segera ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dan disahkan.

Pada perjalanannya telah dilakukan studi riset di sepuluh kabupaten/kota, uji publik di tiga kota, hingga studi banding ke dua negara dalam proses pembahasan RUU PPRT di Baleg.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya