Berita

Pemerhati sejarah, Arief Gunawan/Net

Publika

Presidential Threshold dan 9 Kacung Oligarki, Cermin Sakitnya Jiwa Elite Kekuasaan

RABU, 12 JANUARI 2022 | 11:21 WIB | OLEH: ARIEF GUNAWAN*

DI tahun-tahun menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia hanya memiliki 400 orang lulusan sekolah tinggi yang kebanyakan berasal dari sekolah kedokteran.

Sedangkan lulusan sekolah hukum (Rechtsschool) yang didirikan pada  1909 sampai 1928, hanya 189 orang.

Sebagian melanjutkan studi ke Belanda. Sebagian lagi meneruskan ke Rechtshogeschool (sekolah tinggi hukum) di Batavia.


Jawatan urusan kemahasiswaan  Hindia Belanda misalnya mencatat mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan di Belanda pada akhir tahun 1924 adalah sebanyak 673 orang. Di antaranya ialah para mahasiswa hukum seperti Profesor Soepomo, Achmad Soebardjo, Ali Sastroamidjojo, dan beberapa nama lain.

Mereka umumnya mendisiplinkan diri  dan mematangkan pengetahuan  dalam studi yang mereka pilih dengan menjauhi glamouritas. Dengan ilmu hukum yang didalami mereka kemudian menjadi apostel (pencerah) bagi bangsanya sendiri.

Salah satu ciri yang menonjol dari generasi para ahli hukum ini ialah kemampuan mereka dalam menciptakan konsepsi hukum baru, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, dan kelincahan berpikir serta kemampuan yang tak terbatas dalam mencari kebenaran.

Untuk dapat seperti ini mereka harus lebih dulu memahami Volkgeist (Jiwa Bangsa).

Volkgeist ialah cerminan kondisi kejiwaan dari para elit yang sedang berkuasa dalam memperlakukan hukum. Sakit-tidaknya kondisi kejiwaan sebuah bangsa menurut ahli hukum Jerman,  Friedrich Carl Von Savigny,  dapat dilihat dari Volkgeist-nya.

Selain memahami Volkgeist para ahli hukum pada masa itu juga mendengarkan dan menangkap perasaan yang berkembang di sanubari rakyat yang menginginkan keadilan dan perubahan bangsanya ke arah yang lebih baik.

Singkatnya, mengutip pernyataan tokoh nasional Dr Rizal Ramli, mereka tidak mengedepankan sikap congkak,  tidak partisan, dan tidak sok jago, seperti yang diperlihatkan oleh para hakim Mahkamah Konstitusi dalam argumentasi mereka mempertahankan presidential threshold 20 persen yang merupakan benteng oligarki untuk mencetak capres-capres boneka.

Ali Sastroamidjojo di dalam biografinya, “Tonggak-Tonggak Di Perjalananku”, menceritakan pengalamannya sebagai mahasiswa fakultas hukum di Leiden, Belanda, yang tetap diperlakukan secara terhormat oleh para Guru Besar saat menghadapi ujian akhir, meski berstatus sebagai tahanan politik.

“Semua Guru Besar Hukum yang termasyhur di Belanda pada masa itu seperti Profesor Vollenhoven, Andre De La Porte, dan Profesor Hazeu, hadir. Ujian universiter ini dijaga oleh dua polisi rahasia. Selama dua jam saya harus menjawab pertanyaan-pertanyaan para Guru Besar. Namun pertanyaan-pertanyaan itu tidak sedikitpun menyudutkan saya sebagai seorang tahanan politik. Mereka bersikap dan bertindak secara ilmiah semata-mata ...”.

Sikap tidak partisan para Guru Besar ini adalah ciri utama ilmuwan-akademisi sejati. Lebih-lebih sebagai ahli hukum yang memang harus mampu bersikap obyektif dan menjaga rasa keadilan. Ketimbang bersikap congkak sebagai bangsa penjajah.

Di zaman raja-raja dulu tatkala infrastruktur berupa gedung-gedung pengadilan belum didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda, cita rasa pengadilan sangat bernuansa feodalistik, karena umumnya dilaksanakan di serambi keraton. Dengan kedudukan rakyat sebagai simbol yang lemah, sedangkan aparatur hukumnya dalam posisi bagaikan dewa kebenaran.

Ciri feodal, congkak, dan partisan ini pulalah yang terpancar dari sembilan tiang penyangga ala Romawi yang terdapat di Gedung Mahkamah Konstitusi,  Jalan Medan Merdeka Barat. Di situlah bersemayam sembilan pelayan oligarki yang merupakan pembela utama Presidential threshold 20 persen.

Hakim-hakim ini mengingkari bahwa Presidential threshold tidak ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan di 48 negara sistem seperti itu sudah lama dibuang.

Presidential threshold bukan saja membuat demokrasi di negeri ini semakin mundur, tidak adil, dan ketinggalan zaman,  pemberlakuannya juga menunjukkan para hakim Mahkamah Konstitusi tersebut tidak punya kapasitas dalam menjalankan hukum sesuai amanat konstitusi (UUD ‘45).

Di banyak negara tanpa sistem Presidential threshold pemilihan presiden umumnya berlangsung demokratis dalam dua putaran.
Di sana Pilpres jadi sarana untuk menghasilkan pemimpin terbaik, dengan kriteria mencakup integritas, track record, keberpihakan kepada mayoritas rakyat, dan kemampuan problem solver.

Di sini hanya menghasilkan pemimpin boneka yang naik ke tampuk kekuasaan melalui pencitraan. Tanpa kapasitas dan keberpihakan kepada mayoritas rakyat, serta hanya menghasilkan ceceran kerusakan di berbagai sektor.

Presidential Threshold yang disiasati oligarki (para cukong dan partai politik greedy) melalui UU Pemilu hanya akan menjadikan Indonesia selamanya terbelakang, karena tidak berkorelasi dengan kepentingan mayoritas rakyat selain kepentingan oligarki itu sendiri.

Tentang hakim-hakim bertabiat congkak, partisan, dan sok jago, teringatlah saya kepada perkataan bijak ahli hikmah dengan petuahnya, bahwa salah satu yang diharamkan masuk surga kelak adalah hakim yang tidak adil saat menjalankan amanatnya sebagai Wakil Tuhan di muka bumi.

Penulis adalah pemerhati sejarah

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya