Berita

Yahya C. Staquf (paling kanan) saat membacakan Maklumat Presiden pada dinihari 23 Juli 2002.

Suluh

Yahya C. Staquf, di Balik Dekrit yang Menjungkalkan Gus Dur

KAMIS, 23 DESEMBER 2021 | 01:40 WIB | OLEH: YELAS KAPARINO

DULU, dua puluh tahun lalu, ia dikenal sebagai salah seorang jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid.

Seiring dengan pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 yang sedang berlangsung di Lampung, namanya semakin ramai menghiasi pemberitaan media massa lokal dan nasional.

Sebelumnya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI ini juga pernah ramai diperbincangkan karena kedekatannya dengan kelompok Zionis.


Membicarakan Yahya Cholil Staquf yang kini lebih dikenal sebagai Gus Yahya rasanya sulit dilakukan tanpa menyebut nama Gus Dur. Seperti telah disebutkan di atas, pria kelahiran Rembang, 16 Februari 1966 ini adalah salah seorang jurubicara yang mendampingi Gus Dur selain dua jurubicara lain, yakni Wilmar Witoelar dan Adhie Massardi.

Adalah Yahya C. Staquf yang membacakan Maklumat Presiden Abdurrahman Wahid pada dinihari 23 Juli 2001. Adapun Adhie Massardi berdiri di belakangnya, dan Wimar Witoelar tidak tampak di Istana.

Maklumat Presiden yang juga dikenal sebagai Dekrit Gus Dur inilah yang akhirnya menjadi pretext bagi kelompok lawan Gus Dur yang dipimpin Wapres Megawati Soekarnoputri dan Ketua MPR RI Amien Rais untuk menggulingkan Gus Dur melalui Sidang Istimewa MPR RI yang dipercepat pelaksanaannya.  

Maklumat Presiden itu terdiri dari tiga butir.

Butir pertama, membekukan MPR RI dan DPR RI. Butir kedua, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan mengambil tindakan serta menyusun badan untuk menyelenggarakan pemilihan umum dalam waktu satu tahun. Serta butir ketiga, menyelamatkan gerakan reformasi total dari hambatan unsur-unsur Orde Baru, dengan membekukan Partai Golkar sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung.

Maklumat Presiden itu adalah puncak dari kekecewaan Gus Dur pada dinamika politik yang tengah terjadi di MPR RI pada masa itu.

Ketika itu Gus Dur sedang menghadapi lawan di dua front sekaligus. Front pertama adalah pertarungan di Pansus Buloggate dan Bruneigate yang telah memberikan memorandum pertama dan memorandum kedua,dan menuju Sidang Istimewa.

Pertarungan Gus Dur pada front ini masih sering dibahas dalam berbagai diskusi politik kontemporer. Terlebih pihak-pihak yang ikut dalam upaya menggoyang Gus Dur lewat skenario ini, seperti Bachtiar Chamsyah yang memimpin Pansus Buloggate-Bruneigate, secara terbuka pernah menyampaikan penyesalannya atas apa yang terjadi.

Front berikutnya adalah pertarungan dengan Wapres Megawati terkait posisi Kapolri karena Mega tidak menerima keputusan Gus Dur menonaktifkan Jenderal Bimantoro setelah seorang pendukung Gus Dur di Pasuruan tewas diterjang timah panas anggota polisi yang seharusnya mengamankan aksi.

Setelah menonaktifkan Jenderal Bimantoro, Gus Dur mengangkat Komjen Chaeruddin Ismail sebagai Wakapolri yang diproyeksikan akan menduduki posisi TB-1.

Jenderal Bimantoro jelas menolak pemecatan itu dan mencari dukungan dari kubu lawan Gus Dur di DPR RI yang sedang memproses kasus Buloggate dan Bruneigate. Dukungan terbesar datang dari Megawati dan PDIP yang dipimpinnya.

Gus Dur tak peduli. Pada 20 Juli 2001 ia melantik Komjen Chaeruddin Ismail sebagai Pemangku Sementara Jabatan Kapolri. Kubu lawan semakin berang. Sidang Tahunan MPR RI yang sedang berlangsung pun diubah menjadi Sidang Istimewa MPR RI.

Keputusan MPR RI mempercepat Sidang Istimewa itulah yang dijawab Gus Dur dengan menerbitkan Maklumat Presiden.

Bukannya mereda, pertarungan semakin panas. Pada hari itu juga, pentolan-pentolan kelompok lawan Gus Dur yang dipimpin duet  Mega-Amien menggelar pertemuan di kediaman Megawati di Jalan Kebagusan dan menyatakan Gus Dur telah melakukan kesalahan besar sehingga harus dilengserkan dalam Sidang Istimewa hari itu juga.

Nah, terkait dengan Maklumat Presiden Gus Dur yang dibacakan Yahya C. Staquf itu, masih ada beberapa hal yang masih sering ditanyakan. Misalnya, tentang siapa sesungguhnya yang memberikan masukan atau menyusun draft Maklumat Presiden itu.

Nama Jaksa Agung Marsilam Simanjuntak dan Menteri Kehakiman dan HAM Moh. Mahfud MD sering disebut sebagai pihak yang ikut merumuskan isi Maklumat Presiden selain sejumlah aktivis seperti Todung Mulya Lubis.

Di antara kalangan yang ikut memberikan masukan mengenai isi Maklumat Presiden itu ditengarai ada juga yang menjalin komunikasi dengan kelompok anti Gus Dur. Sehingga ada dugaan, isi Maklumat Presiden disusun sedemikian rupa sebagai jebakan batman untuk Gus Dur.

Karena faktanya, setelah Maklumat Presiden dibacakan Yahya C. Staquf, lawan politik Gus Dur seakan mendapatkan energy tambahan untuk mempercepat Sidang Istimewa MPR RI dan akhirnya menjungkalkan Gus Dur.

Pertanyaan lainnya adalah soal otentifikasi naskah Maklumat Presiden: apakah naskah Maklumat Presiden yang dibacakan Yahya C. Staquf itu memang ditandatangani Presiden Abdurrahman Wahid atau tidak. Apakah Gus Dur menyerahkan begitu saja isi Maklumat Presiden itu pada siapapun yang ingin menyusun dan membacanya di hadapan publik.

Lalu, dimana kini naskah itu berada? Kalau naskah itu masih bisa ditemukan, barangkali kita akan segera tahu apakah Gus Dur menandatangani naskah Maklumat Presiden itu.

Dua pertanyaan ini agaknya dapat dengan mudah disampaikan Yahya C. Staquf di sela-sela upanya memenangkan kursi NU-1.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya