Berita

Mantan Panglima TNI, Jendral (Purn) Gatot Nurmantyo/Net

Politik

Gatot Numantyo Ikut Gugat Preshold ke MK, Begini Dalilnya

SELASA, 14 DESEMBER 2021 | 22:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan Panglima TNI, Jendral (Purn) Gatot Nurmantyo, ikut menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (Preshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gatot melayangkan gugatannya pada Senin (13/12) dengan menggandeng Kantor Hukum Refly Harun & Partners, dan sudah teregistrasi sebagai permohonan uji materiil (judicial review) Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan beranda pengajuan permohonan yang diposting laman Mahkamah Konstitusi, Kantor Berita Politik RMOL menemukan permohonan Gatot Nurmantyo teregistrasi dengan nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021.


Dalam dokumen permohonan Gatot disebutkan bahwa kedudukan hukum atau legal standing pemohon (Gatot Nurmantyo) adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai perorangan warga negara Indonesia dirugikan oleh berlakunya Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur soal Preshold.

"Bahwa dalam pengajuan permohonan a quo Pemohon berdudukan sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu," jelas Gatot dalam dokumen permohonannya yang dikutip redaksi pada Selasa malam (14/12).

Terkait dalil permohonan, Gatot menyatakan bahwa "Secara sosiologis pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden mendapatkan penolakan dari mayoritas elemen bangsa dan memunculkan fenomena pembelian kandidasi," demikian Gatot Nurmantyo.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya