Berita

Gubernur New York Kathy Hochul/Net

Dunia

New York Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Gubernur Pasang Aturan Ketat dan Denda

SABTU, 11 DESEMBER 2021 | 07:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

New York kembali memperketat aturan Covid-19 yang sejauh ini mulai terlihat longgar ketika vaksinasi di seluruh AS telah berjalan lebih dari 60 persen.

Gubernur New York Kathy Hochul pada Jumat (10/12) mengumumkan wajib masker di seluruh negara bagian untuk semua tempat umum dalam ruangan kecuali bisnis atau tempat sudah memiliki persyaratan vaksin.

Mandat akan berlaku selama sati bulan, mulai 13 Desember hingga 15 Januari 2022 mendatang. Mandat itu akan ditinjau kembali efektivitasnya secara berkala.

Keputusan itu muncul sebagai tanggapan atas munculnya varian baru Omicron dan juga meningkatnya angka kasus virus corona dalam tujuh hari terakhir. Otoritas mencatat, pasien angka rawat inap mulai memadati ranjang-ranjang rumah sakit.

Tingkat kasus rata-rata selama tujuh hari telah meningkat sebesar 43 persen sejak Thanksgiving dan rawat inap naik 29 persen, menurut Hochul. Meskipun vaksinasi telah meningkat 2 persen, ternyata tidak cukup untuk mencegah  penyebaran virus.

“Kita seharusnya tidak mencapai titik di mana kita dihadapkan dengan gelombang musim dingin, terutama dengan vaksin yang kita miliki. Saya berbagi rasa frustrasi dengan banyak warga New York bahwa kita belum melewati pandemi ini,” kata Hochul dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Reuters.

Mereka yang mengabaikan aturan tersebut akan terkena denda. Bisnis yang tidak patuh dapat dikenakan hukuman perdata dan pidana dengan denda maksimum 1.000 dolar AS per pelanggaran. Departemen kesehatan setempat akan menegakkan mandat tersebut.

Ini adalah langkah terbaru oleh gubernur untuk memerangi penyebaran varian Covid omicron yang sangat bermutasi, yang telah dikonfirmasi dalam setidaknya 20 kasus di seluruh negara bagian pada Kamis.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya