Berita

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal/Net

Politik

Buruh Ancam Mogok Kerja Massal Jika Tak Dilibatkan Pemerintah Membahas Revisi UU Ciptaker

RABU, 08 DESEMBER 2021 | 16:23 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tuntutan disampaikan kaum buruh kepada pemerintah agar mencabut Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan, sebagai bagian dari revisi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama 2 tahun.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan, buruh meminta agar pemerintah melaksanakan tuntutan tersebut, dan meminta seluruh pemerintah daerah untuk merevisi SK UMP dan UMK.

"Perlawanan kaum buruh akan terus meningkat eskalasinya, di seluruh Indonesia bilamana pemerintah memaksakan untuk tetap menjalankan isi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 tidak mengacu pada keputusan MK," tegas Said Iqbal Tugu Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda dibilangan Jakarta Pusat, Rabu (8/12).


Said mengatakan, kaum buruh akan melakukan mogok kerja sebagai aksi protes untuk memberikan ketegasan kepada pemerintah terkait keputusan MK terkait UU Cipta Kerja.

"Perlawanan gerakan mogok nasional menjadi pilihan, bilamana dalam proses menuju paling lama dua tahun dari awal pembentukan UU Cipta Kerja yang baru ini tetap mengabaikan partisipasi publik," katanya.

Dia memperkirakan, pada Januari 2022 mendatang revisi UU Cipta Kerja sudah masuk prolegnas prioritas. Namun jika pemerintah melakukan dengan cara-cara yang tidak melibatkan partisipasi publik, khususnya serikat buruh dan gerakan sosial lainnya, maka ancaman mogok kerja akan dilakukan para buruh.

"Maka sudah dipastikan gerakan mogok nasional menjadi pilihan. Sekarang ini mogok nasional stop produksi yang direncanakan diikuti 2 juta buruh lebih dari 100 pabrik berhenti produksi. Di seluruh 30 provinsi di wilayah NKRI ini belum dalam waktu dekat dilaksanakan," tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya