Berita

Aksi Buruh di Patung Kuda/RMOL

Politik

Buruh Tuntut Semua Gubernur Revisi SK UMP dan Desak Pemerintah Pusat Cabut PP 36/2021

RABU, 08 DESEMBER 2021 | 15:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Seluruh gubernur di Indonesia dituntut untuk segera merevisi surat keputusan (SK) tentang upah minum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota.

Tuntutan disampaikan langsung Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat mempin aksi buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (8/12). Jika tuntutan itu tidak dijalankan, Said Iqbal mengancam akan menggelar aksi mogol buruh nasional.

“Pertama meminta seluruh gubernur di Indonesia merevisi SK upah minimum baik UMP maupun UMK karena bertentangan dengan keputusan MK amar putusan nomor 7," katanya.


Selanjutnya, mereka meminta pemerintah pusat untuk mencabut peraturan pemerintah atau PP 36/2021 tentang Pengupahan. Alasannya, karena ada putusan Mahkamah Konstitusi baru yang menyatakan, menangguhkan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan tidak  boleh menerbitkan peraturan-peraturan yang baru.

“Di dalam PP 36/2021 tentang Perubahan Pasal 4 Ayat 2 jelas mengatakan kebijakan kenaikan upah minimum adalah keputusan strategis. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah pusat tunduk kepada keputusan MK cabut PP 36/2021,” ujarnya.

Said Iqbal juga meminta pemerintah pusat, daerah, tunduk pada keputusan MK yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat. Di mana dibutuhkan syarat waktu 2 tahun paling lama untuk memperbaiki prosedur dan tata cara pembentukan UU Cipta Kerja dari nol.

“Kalau prosedurnya dimulai dari nol, atau dari awal lagi, dengan demikian isi pasal-pasalnya tidak berlaku khususnya yang strategis/berdampak luas. Kami meminta semua peraturan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja dan isi pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja tidak diterapkan,” tegasnya.

Terakhir, Said Iqbal mengancam, jika tuntutan tersebut tidak terpenuhi, maka buruh akan terus menggelar aksi dengan eskalasi massa yang lebih tinggi. Selain itu, gerakan mogok nasional akan menjadi pilihan.

"Perlawanan kaum buruh akan terus meningkat eskalasinya di seluruh Indonesia jika pembentukan UU Cipta Kerja yang baru ini tetap mengabaikan partisipasi publik," tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya