Berita

Aksi Buruh di Patung Kuda/RMOL

Politik

Buruh Tuntut Semua Gubernur Revisi SK UMP dan Desak Pemerintah Pusat Cabut PP 36/2021

RABU, 08 DESEMBER 2021 | 15:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Seluruh gubernur di Indonesia dituntut untuk segera merevisi surat keputusan (SK) tentang upah minum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota.

Tuntutan disampaikan langsung Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat mempin aksi buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (8/12). Jika tuntutan itu tidak dijalankan, Said Iqbal mengancam akan menggelar aksi mogol buruh nasional.

“Pertama meminta seluruh gubernur di Indonesia merevisi SK upah minimum baik UMP maupun UMK karena bertentangan dengan keputusan MK amar putusan nomor 7," katanya.


Selanjutnya, mereka meminta pemerintah pusat untuk mencabut peraturan pemerintah atau PP 36/2021 tentang Pengupahan. Alasannya, karena ada putusan Mahkamah Konstitusi baru yang menyatakan, menangguhkan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan tidak  boleh menerbitkan peraturan-peraturan yang baru.

“Di dalam PP 36/2021 tentang Perubahan Pasal 4 Ayat 2 jelas mengatakan kebijakan kenaikan upah minimum adalah keputusan strategis. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah pusat tunduk kepada keputusan MK cabut PP 36/2021,” ujarnya.

Said Iqbal juga meminta pemerintah pusat, daerah, tunduk pada keputusan MK yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat. Di mana dibutuhkan syarat waktu 2 tahun paling lama untuk memperbaiki prosedur dan tata cara pembentukan UU Cipta Kerja dari nol.

“Kalau prosedurnya dimulai dari nol, atau dari awal lagi, dengan demikian isi pasal-pasalnya tidak berlaku khususnya yang strategis/berdampak luas. Kami meminta semua peraturan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja dan isi pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja tidak diterapkan,” tegasnya.

Terakhir, Said Iqbal mengancam, jika tuntutan tersebut tidak terpenuhi, maka buruh akan terus menggelar aksi dengan eskalasi massa yang lebih tinggi. Selain itu, gerakan mogok nasional akan menjadi pilihan.

"Perlawanan kaum buruh akan terus meningkat eskalasinya di seluruh Indonesia jika pembentukan UU Cipta Kerja yang baru ini tetap mengabaikan partisipasi publik," tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya